SEMARANG, Lingkar.news – Berkas perkara dugaan penerimaan suap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Sudah dilimpahkan dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Aria Bawono Langgeng di Semarang, pada Senin, 11 September 2023.
Lebih Ringan, Penyuap Pejabat DJKA Kemenhub Hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Setelah dilimpahkan, kata dia, Ketua PN Semarang menunjuk majelis hakim dan menentukan jadwal persidangan.
Selain Putu Sumarjaya, kata dia, terdapat satu berkas lain pada perkara yang sama atas nama Bernard Hasibuan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah itu.
OTT Pejabat DJKA, KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan 10 Orang Ditetapkan Tersangka
Perkara dugaan suap terhadap pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ini merupakan rangkaian dari perkara yang sudah selesai diadili Pengadilan Tipikor Semarang.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.
Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub, Bernard Hasibuan Ungkap Adanya Dugaan Bagi-Bagi Fee
Dion merupakan kontraktor yang menggarap sejumlah proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah itu.
Salah satu proyek yang dikerjakan Dion Renato, yakni Proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Dion terbukti memberikan sejumlah uang kepada Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakannya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)