KUDUS, Lingkar.news – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kudus, Kholid Mawardi menyebut, dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau corporate social responsibility (CSR), apabila benar disahkan menjadi Perda CSR akan menuai manfaat yang besar bagi perusahaan maupun masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Namun di balik manfaat yang ada, hal ini juga akan menunjukkan sifat perusahaan yang ada di Kabupaten Kudus, karena jika perusahaan tidak menjalankan Perda CSR ini, maka terdapat ketidakpatuhan perusahaan dalam sebuah peraturan.
“Ini kan kami sudah membuka dengan lebar, khusus CSR saja ini kami bikin forum berkali-kali bahkan hingga di luar perusahaan. Kami butuh kepastian soal 2 persen dari laba bersih ini. Apakah memberatkan, sangat memberatkan atau biasa saja,” kata Kholid Mawardi, pada Rabu, 21 Juni 2023.
DPRD Kudus Harap Ranperda CSR Terlaksana untuk Majukan Kota Kretek
Pihaknya menyebut, Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai eksekutor, nantinya yang akan memberikan sanksi. Ia menekankan, jika perusahaan tidak menjalankan Perda CSR maka masyarakatlah yang dapat menilai.
“Kami nantinya hanya sebagai pengawas untuk mendorong agar kemajuan Kabupaten Kudus menjadi lebih baik lagi. Jika ini memang jadi, akan terdapat tulis media dalam setahun dua kali untuk melihat bagaimana kontribusi perusahaan dalam aturan ini sendiri. Makanya Perda ini jangan sampai muncul dalam sepihak,” tegasnya.
Anggota Komisi C DPRD Kudus ini menyebut bahwa, CSR diharapkan menjadi semangat dan konsekuensi bersama, melihat manfaat kolaborasi sangat besar tidak hanya bagi pemerintah namun bagi perusahaan maupun masyarakat secara luas.
“Kami hanya ingin tahu perusahaan ini setuju atau tidak. Jika tidak, maka alasannya apa, kalau setuju ya sudah. Artinya, kami berharap Perda ini menjadi konsekuensi bersama-sama,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama tim ahli sudah meninjau kabupaten lain yang telah menjalankan perda ini, bahwa manfaat besar akan diterima oleh perusahaan itu sendiri yaitu Kota Kretek sebagai tempat yang layak dan ramah terhadap investasi serta lingkungan.
“Ini kan untuk dilihat bersama, apalagi bagi para investor Kudus, perusahan kan pasti dapat tamu baik dari luar kota, bahkan luar negeri dan klien mereka akan melihat bahwa Kudus ini layak dihuni dan layak untuk ditempati. Jika Kudus kotanya baik, pasti klien perusahaan juga diuntungkan,” jelasnya.
Kholid menambahkan, keuntungan dari Perda CSR ini adalah promosi sama-sama dilakukan oleh perusahaan dan pemerintah.
“Jika promosi lainnya kan berbayar dan pastinya mahal, tapi jika ini (Ranperda CSR, red) disahkan, maka promosi dilakukan secara gratis tanpa pajak sebagai media promosi mereka. Tinggal dipilih saja mau membuat apa, nantinya tinggal dikoordinasikan dengan BAPPEDA dan Pemda,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)