KPU Rembang Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 498.303 Pemilih

REMBANG, Lingkarjateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 498.303 pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Penetapan DPT tingkat Kabupaten ini didapati melalui rapat pleno terbuka KPU yang dilaksanakan di Aula lantai 4 gedung Setda Rembang pada Selasa 20 Juni 2023.Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebar di 14 Kecamatan dan 294 desa/kelurahan dengan total 2.201.Dari jumlah 498.303 pemilih aktif, pemilih baru ada sebanyak 832 jiwa, kemudian untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.735 jiwa. Sedangkan untuk jumlah perbaikan data pemilih sebanyak 2.932 jiwa serta jumlah pemilih potensial Non KTP-el 5.708 jiwa.Komisioner KPU Rembang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Maskutin menyampaikan jumlah pemilih aktif pada saat rapat pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada 498.590 pemilih. Namun saat menuju rapat pleno penetapan DPT berkurang 287 pemilih, sehingga pemilih aktif berjumlah 498.303 pemilih.“Setelah penetapan, DPT akan kami umumkan mulai tanggal 22 Juni, jadi hari Kamis besok kami harus sudah mengumumkan daftar pemilih tetap di seluruh desa maupun kelurahan se-Kabupaten Rembang. Kami cetak dan kami tempel di balai desa dan di tempat strategis,” terangnya.Selain menetapkan DPT, KPU juga akan melakukan tahapan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTB). Yakni pemilih yang karena faktor tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS dia terdaftar sehingga dipindah ke TPS tujuan.“Jadi bisa mengurus namanya ada form pindah memilih, barangkali nanti ada saudara, keluarga atau teman yang ada di luar kota bisa mengurus A5 atau surat pindah memilih mulai 22 Juni sampai 7 Februari 2024. Jadi kami menerbitkan surat pindah maksimal 7 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.Ketua KPU Rembang, M Ika Iqbal Fahmi mengatakan penetapan DPT merupakan titik akhir dari tahapan penetapan data pemilih. Ia berharap tidak ada lagi perbaikan seperti Pemilu 2019 kemarin.“DPT ini juga menjadi penentu dan acuan dari tahapan-tahapan berikutnya. Termasuk yang sangat penting untuk kesiapan logistik yang harus disiapkan sejak awal. Salah satunya kaitannya dengan jumlah surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah DPT ditambah 2 persen, tidak boleh lebih tidak boleh kurang,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)