Blora, Lingkarjateng.id – Oknum Tenaga Honorer Bagian Umum Setda Blora, KN, yang bekerja di Bagian Rumah Tangga Bupati Blora akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Alasannya untuk berwirausaha.
Hal ini disampaikan Kabag Umum Pemkab Blora, Sujianto, Kamis (25/5/2023) kemarin. “Betul (mengundurkan diri, red),” jelasnya.
Sebelumnya, Oknum Tenaga Honorer Rumah Tangga Bupati Blora menyalahgunakan mobil dinas dengan mengganti plat merah jadi plat hitam untuk mengantar pemandu karaoke. Bahkan terakhir sempat terlihat ikut mengawal Bacaleg PKB Blora daftar di KPU. Lengkap dengan atribut partai.
Selain itu, yang bersangkutan juga dinyatakan melanggar Kontrak Kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Umum Setda Kabupaten Blora. Untuk diberikan sanksi skorsing sampai ada evaluasi lebih lanjut. Ditambah yang bersangkutan diberikan surat teguran pertama dan terakhir.
Tidak berhenti di situ, publik juga sempat mempertanyakan dasar pengangkatan dan perekrutannya sebagai tenaga honorer. Pasalnya sejak keluarnya PP nomor 48 tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 dengan tegas dilarang merekrut tenaga honorer honorer atau yang sejenisnya. Kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Padahal KN masuk sekitar tahun 2020.
Dalam pasal 8, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disebutkan, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Larangan itu juga termaktub dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). BAB XIII Pasal 96. Dimana dalam ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2), Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK. Berikutnya, ayat (3) berbunyi, PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, kiai kondang, Anwar Zahid juga sempat ikut turun gunung secara langsung untuk meluruskan kabar santer soal KN. Menurutnya, Tanaga honorer itu bukan merupakan ajudan bupati tetapi anak buah Sekda.
“Aku pas moco berita, mobil dinas operasional Bupati Blora dipakai jemput pemandu karaoke. Aku langsung ra ngandel, ra percoyo. Bareng diusut, e anak buahe Setda seng blengkreng. Ora-ora wekke bupati, mboten. nak pak bupati itu disiplin, urusan wek e bupati sama wek e negoro di dewek-dewekke. Klarifikasi iki mesisan warga Blora. Iku dudu mobil dinase bupati, sanes. Tanyakan sama kapolsek anak ora ngandel. (Saya saat membaca berita mobil dinas operasional Bupati Blora dipakai menjemput pemandu karaoke saya langsung tidak percaya. Setelah diusut ternyata itu anak buahnya Setda yang bandel. Itu tidak milik bupati. Kalau pak bupati disiplin, dibedakan dan dipisahkan antara miliknya dengan milik negara. Ini sekalian klarifikasi bagi warga Blora. Itu bukan mobil dinas bupati. Tanyakan kepada kapolsek kalau tidak percaya,” ucap KH. Anwar Zahid saat pengajian halal bi halal di Desa Ketileng, Kecamatan Todanan, Selasa (23/5) lalu.
Begitu juga dengan Bupati Blora, Arief Rohman. Pihaknya membantah dengan tegas bahwa yang bersangkutan bukan Ajudannya, melainkan tenaga honorer yang berada dilingkungan Setda Blora. “Iya, benar, dia tenaga honorer, tetapi bukan ajudan saya,” jelasnya.
Bupati juga mempersilahkan ngecek ke bagian kepegawaian atau ke Sekda Blora untuk melihat kebenarannya. “Saya tegaskan, ajudan saya ada tiga yakni, Chabib, Ardian dan Eriz,” tegasnya. Terkait sanksi, yang bersangkutan sudah mendapat surat peringatan pertama dan terakhir. “Saat ini sudah dirumahkan. Keputusan lebih lanjut, menunggu hasil perkembangan,” pungkasnya. (Lingkar Network| Subekan| Lingkarjateng.id)