REMBANG, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang naik sebesar 4,16 persen menjadi Rp 2.099.789,65. Sedangkan UMK sebelumnya di angka Rp 2.015.927,08. Kenaikan tersebut jika dirupiahkan hanya naik Rp 83.862.
Oleh karena itu, penetapan usulan UMK Rembang 2024 yang tidak naik signifikan ini memunculkan penolakan dari para serikat pekerja yang hadir mewakili pada saat rapat. Mereka tidak berkenan menandatangani berita acara hasil rapat.
“Jadi tadi temen-temen serikat menyampaikan bahwa pada prinsipnya sesuai dengan perintah dari pimpinan yang di atasnya, serikat pekerja saat ini hadir mengikuti rapat, tapi tidak mau menandatangani hasil kesepakatan UMK 2024. Intinya dari pihak serikat tiga orang tersebut walk out keluar, tidak menandatangani berita acara hasil kesepakatan UMK 2024,” terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker) Kabupaten Rembang Teguh Maryadi, Rabu, 22 November 2023.
Namun meski begitu, Teguh menegaskan, tidak ada problem yang berarti terhadap proses penetapan usulan UMK 2024. Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMK tersebut berdasarkan kesepakatan hasil rapat pembahasan UMK 2024 baru-baru ini.
Dalam rapat tersebut, lanjut dia, ada sekitar 15 orang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Rembang yang hadir.
“Rapat teknis itu, tadi diawali dari penyampaian dari Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Dwi Martopo. Pada prinsipnya menyampaikan dengan adanya PP (Peraturan Pemerintah) 51 Tahun 2023, ini menjadi dasar ukuran kita menyusun atau menetapkan UMK 2024,” imbuh Teguh.
Teguh menjelaskan, di dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 itu sudah ditentukan rumusan untuk menghitung besaran kenaikan UMK. Ada tiga variabel yang jadi patokan penghitungan, yaitu indeks inflasi provinsi, angka pertumbuhan ekonomi, dan alpha.
“Pada prinsipnya sesuai PP 51, itu sudah ditentukan rumusnya dengan menggunakan indeks inflasi provinsi itu sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rembang ini 5,55 persen dan alfanya 0,3 menjadi dasar kesepakatan antara pihak Apindo dan Serikat,” jelasnya.
Lebih lanjut Teguh menerangkan, hasil dari kesepakatan rapat, alfa disepakati di angka 0,3 persen, sehingga apabila dihitung sebagaimana rumus yang sudah ditentukan UMK Rembang 2024 naik 4,16 persen.
“Dari kesepakatan tadi kita menggunakan dasar dari Apindo, ini menyepakati (Alpha) di angka 0,3 persen. Kalau kita lihat dari rumus itu yang sudah ada perhitungannya, UMK Rembang ini naik kurang lebih sekitar 4,16 persen,” bebernya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)