Usai UMK Ditetapkan, Buruh di Rembang Berpotensi Dapat Tambahan Gaji lewat Skala Upah

REMBANG, Lingkarjateng.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) di tahun 2024 telah ditetapkan naik 4,16 persen atau sekitar Rp 83 ribu, sehingga menjadi sekitar Rp 2,099 juta. Untuk pekerja yang ingin usulan kenaikan UMK lebih, telah diberi solusi melalui penerapan Struktur Skala Upah (SSU). 

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang Teguh Maryadi menyampaikan, dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 juga mengatur tentang penerapan Struktur Skala Upah (SSU). Melalui regulasi itu, kata dia, para buruh bisa berpotensi mendapatkan gaji di atas UMK selama memenuhi persyaratan tertentu.

Teguh menjelaskan, dalam penerapan SSU masa kerja seorang karyawan, jenjang pendidikan, maupun posisi jabatan tertentu dapat memengaruhi besaran upah yang diterima. Namun penerapan tersebut merupakan hak prerogatif dari perusahaan. Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang hanya bersifat mendorong dan memberikan imbauan.

Setelah ada penetapan UMK, kata dia, sudah ada edaran Pj Gubernur Jawa Tengah tentang penerapan SSU bagi karyawan yang sudah memiliki masa kerja di atas satu tahun. Perhitungannya ditentukan berdasarkan angka inflasi Jawa Tengah 2,49 persen.

“Kami lihat itu nanti yang disampaikan kepada perusahaan itu inflasi provinsi 2,49 persen,” ucapnya.

Ia menyebut, Pemkab Rembang juga telah menerbitkan surat edaran terkait penerapan struktur skala upah. Setelah dihitung berdasarkan angka inflasi, upah buruh berpotensi naik sekitar Rp 52 ribu dari UMK. 

“Sesuai dengan UMK itu ada kenaikan lagi sekitar Rp 52 ribu. Bagi mereka yang bekerja satu tahun ke atas,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Rembang Jasmani menyambut baik upaya yang dilakukan Pemkab Rembang untuk menambah upah para pekerja melalui SSU. Menurutnya, masih banyak perusahaan di Rembang yang perlu menerapkan SSU.

“Ya ada satu hingga dua perusahaan (yang menerapkan SSU), tapi ‘kan rata-rata belum. Kenaikan itu ‘kan mengikuti inflasi. Jika perusahaan mengikuti UMK itu memang sudah krenggosan, tapi ‘kan kita berusaha. Kebutuhan pekerja juga tidak untuk sendiri, punya anak istri,” tegasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)