Tolak Kompensasi, Ratusan Karyawan Pabrik Tas di Rembang Tuntut Dipekerjakan Kembali

REMBANG, Lingkarjateng.id – Para pekerja pabrik sepatu PT Heng Xuan Internasional kembali menggelar aksi di depan perusahaan, tepatnya di desa Pasar Banggi Kecamatan Rembang dan kantor DPRD Rembang, Selasa, 14 November 2023.

Ratusan massa tersebut merupakan pekerja pabrik tas yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun masih bekerja. Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan, yang paling utama yakni meminta untuk dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut. 

Tuntutan itu pertama diorasikan di depan perusahaan PT. Heng Xuan Internasional sekira pukul 07.00 WIB dan berpindah di depan kantor DPRD Rembang kurang lebih pukul 08.00 WIB. Selanjutnya pukul 10.00 WIB, ratusan karyawan pabrik tas itu audiensi dengan para pimpinan DPRD, meliputi Ketua DPRD Supadi, Wakil Ketua I, H. Bisri Cholil Laqouf. Wakil Ketua II, Supriyadi, Wakil Ketua III, Ridwan serta jajaran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinaker). 

Audiensi berlangsung cukup lama dimulai sekira pukul 10.00 sampai 13.30 WIB. Selain DPRD, OPD terkait, audiensi itu juga dihadiri oleh perwakilan Perusahaan yakni PT Heng Xuan Internasional. 

Ditemui usai audiensi, Koordinator aksi para eks karyawan yang terkena PHK, Zaenal mengaku cukup lega bisa bertemu dengan DPRD. Ia menyebut akan ada audiensi kedua, namun mengetahui secara pasti waktunya, pihaknya menunggu informasi dari DPRD. 

Sementara itu sikap para pekerja yang terkena PHK, ditegaskannya masih sama, yaitu dapat dipekerjakan kembali. Karena menurut Zaenal prosedur PHK oleh perusahaan ini sangat merugikan karyawan. 

Sebelumnya pihak perusahaan sudah bersedia untuk memberikan kompensasi untuk puluhan pekerja yang terkena PHK, sesuai masukan dari Dinperinaker.  Namun sikap dari puluhan eks karyawan pabrik tas itu memilih untuk tidak mengambil kompensasi dan menuntut untuk dipekerjakan kembali. 

“Tidak tidak (tidak mau ambil kompensasi dari perusahaan-red). Kami tetap teguh, harus diperjuangkan bekerja kembali, karena sesuai prosedur PHK itu sangatlah merugikan,” ujar Zaenal. 

Dalam audiensi itu juga muncul kabar bahwa ada ancaman bagi pekerja yang terkena PHK yang mau mengambil kompensasi. Namun isu tersebut dibantah Zaenal. 

“Terkait pengambilan pesangon saya tidak memaksa, silahkan ambil (bagi yang mau mengambil dipersilahkan-red). Kalau mau ambil ya silahkan, tidak ada ancaman,” imbuhnya. 

Kustina perwakilan dari PT.Heng Xuan Internasional berharap permasalahan ini bisa selesai. Rekan- rekannya yang terkena pemutusan hubungan kerja bisa memahami kondisi perusahaan saat ini. 

Di lain sisi, Tina menjelaskan posisi sebagai karyawan kontrak, ketika kontrak kerjanya sudah habis, maka perusahaan dalam mengambil kebijakan akan diperpanjang atau tidak juga melihat kondisi. Diungkapkannya sekarang ini bahan yang digunakan memproduksi tas tidak ada atau minim. 

“Kondisi saat ini bahan tidak ada. Selain itu juga anak-anak banyak ya nggak ada kerjaan.” 

Terkait kompensasi, pihaknya telah bersedia memberikan dan telah menyiapkannya. Bahkan Tina membawa kompensasi itu ke ruang rapat paripurna tempat audiensi berlangsung. 

“Ada yang kerja baru 2 bulan, kontraknya kan 3 bulan, kita juga kasih kekurangan kontraknya sekaligus kompensasinya sudah kita siapkan,” imbuhnya. 

Menanggapi tuntutan eks karyawan yang ingin dipekerjakan lagi, Tina menjelaskan jika perusahaan sudah ada bahan lagi.

Pihaknya pun mengatakan agar yang bersangkutan mengikuti prosedur melamar lagi. Terlebih bagi mereka yang di PHK, kemungkinan diterima lebih besar dibanding pelamar baru karena dinilai sudah memiliki skill menjahit.

“Memang kita seleksi lagi, tapi kan kebanyakan mereka ini sudah mahir, kalau yang bagus kan nggak mungkin kita tolak. Tidak mungkin kita mengajari anak baru lagi, training lagi kan capek, karena menjahit ini susah lo,” tuturnya. 

Ia menyampaikan bahwa sudah ada 12 eks karyawan yang mengambil kompensasi. Namun ia mengaku ada isu bahwa sejumlah eks karyawan yang ingin mengambil kompensasi akan mendapat intimidasi, sehingga ada yang merasa ketakutan untuk mengambil. 

“Kapan hari kami dengar isu saat kompensasi bisa diambil di Disnaker katanya ada yang dicegati nggak boleh ke disnaker ambil kompensasi. Ada pengambilan id card juga, itu anaknya tadi yang habis kontrak, bilang “Bu id card saya nggak ada diambil, ya saya bilang nggak papa mbak, mereka kan takut soalnya habis kontrak id card dan seragam harus dikembalikan ke perusahaan takutnya disalah gunakan,” ungkapnya. 

Sedangkan Wakil Ketua DPRD, Ridwan menegaskan akan mencocokkan data by name pekerja yang terkena PHK. Karena data dari pekerja dan perusahaan berbeda dari segi jumlah.

Ia menyebut, dari data pekerja ada 50 orang sedangkan dari perusahaan 70 karyawan yang terkena PHK. 

“Yang kedua terkait PP (Peraturan Perusahaan) yang berlarut- larut tidak selesai kita push agar segera diselesaikan. Masak PP setahun tidak selesai ngapain,” tegasnya. 

PP ini menurut Ridwan dapat menjadi panduan yang harus ditaati baik untuk pekerja maupun perusahaan. Sehingga lebih praktis dan mudah dipahami oleh kedua pihak. 

Pihaknya juga mendorong perusahaan terkait untuk membenahi beberapa kekurangan

seperti luas lahan parkir dan tempat ibadah yang terlalu kecil dibanding jumlah karyawan, termasuk alat pelindung diri bagi pekerja. 

“Kemudian yang krusial ini terkait kesepakatan-kesepakatan yang menurut saya perlu dikoreksi karena merugikan pekerja,” tuturnya. 

Terkait adanya kabar pengancaman dalam pengambilan kompensasi, Ridwan fokus dalam menjalin hubungan baik antara pekerja dengan perusahaan. Agar bisa segera menemukan solusi permasalahan ini. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)