Tolak Kebijakan Pungutan Pajak Tambang Ilegal, JMPPK Sebut Pernyataan Bupati Hafidz Sesat Pikir

REMBANG, Lingkarjateng.id – Warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK), Jumat, 8 Desember 2023 menggeruduk Kantor Bupati Rembang. Sayang kehadiran mereka tak ditemui oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz.

Mereka menolak wacana tambang ilegal hendak dipungut retribusi. Menurut mereka, kebijakan Bupati Hafidz tersebut merupakan sesat pikir.

Ketua Aktivis JMPPK, Joko Priyanto menegaskan, pihaknya tak mau beraudiensi selain dengan Bupati.

“Sudah jadi komitmen kami, ketika kami tak ditemui Bupati, maka tidak akan terjadi audiensi. Kenapa? Karena kami melihat pernyataan Bupati Rembang yang mau menarik pajak tambang ilegal, menurut kami pernyataan yang sesat pikir. Makanya kami datang ke sini, mau langsung beraudiensi dengan Pak Bupati,” tegasnya.

Pihaknya menilai, para pelaku tambang ilegal adalah pencuri. Karena itu, aneh jika bukannya ditangkap, malah dimintai retribusi. Lebih lanjut ia menjelaskan, jika kawasan yang ada di CAT Watu Putih itu merupakan kawasan lindung geologi. Yang mana peruntukannya bukan untuk tambang.

Sebelum menggelar aksi, pihak JMPPK telah mengirimkan surat permohonan bertemu dengan Bupati 3 hari sebelumnya. Meski begitu, Bupati malah tidak ada di tempat. Mereka pun ditemui Sekretaris Daerah Rembang Fahrudin.

“Jika Bupati tidak bisa menemui, maka audiensi tidak akan terjadi. Lebih baik kami pulang, meminta jadwal ulang kepada Bupati untuk bertemu,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya pada Minggu, 22 Oktober 2023, Pemkab Rembang telah membahas mekanisme penarikan pajak pertambangan bersama Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, Pemkab boleh menarik pajak kepada penambang berizin maupun tak berizin. Sebab, penarikan pajak bukan didasarkan atas izin, namun adanya aktivitas eksploitasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin, menyampaikan tambang ilegal yang berada di wilayah Rembang akan dikenakan pajak progresif. Di mana penerapan tarif pajak lebih besar dari tarif pajak tambang legal. 

“Tambang yang tidak berizin, mosok tidak dikenai apa-apa. Kalau saya pribadi harus ada pajak progresif. Pajak pemberatan. Biar tidak diulang kembali,” ujarnya.

Ia mengungkapkan wacana penarikan pajak tambang ilegal tersebut tidak dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak dan retribusi daerah yang telah disahkan DPRD. Namun terkait pajak progresif tersebut saat ini masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) selaku perwakilan pemerintah pusat. 

“Sehingga nantinya, akan ada regulasi tersendiri yang mengatur hal ini,” imbuhnya. 

Fahrudin menegaskan pemberlakuan kebijakan ini diharapkan setelah ditarik pajak, tambang-tambang tersebut diminta untuk mengurus legalitas.

“Itu memang amanat perintah dari Kementerian Dalam Negeri. Yang jelas bukan dilegalkan. Ditarik saja. Tapi setelah itu harus dilegalkan,” ujarnya. (Lingkar Network | Vicky/Rendy – Lingkarjateng.id)