REMBANG, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Rembang mengamankan lima pelaku judi toto gelap atau togel. Beberapa dari mereka diamankan ketika sedang asyik berjudi di warung kopi (warkop) di Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa dua pelaku tertangkap basah sedang asyik main judi togel hongkong di warung kopi. Kedua tersangka itu adalah Sumadi (54) dan Parwoto (61) warga Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang Kota.
“Anggota Resmob Polres Rembang mendapatkan laporan tindakan para pelaku yang cukup membuat resah masyarakat sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Polda Jateng Bekuk 256 Pelaku Judi, Ada Jaringan Internasional dan 24 Bandar
AKP Hari menyebutkan bahwa dalam permainan judi itu Sumadi merupakan pemain togel, sementara Parwoto berperan sebagai pengepul. Sementara pelaku lainnya ditangkap di Kecamatan Sluke, Kecamatan Sulang, dan Kecamatan Sedan.
Dari tangan para pelaku, Polres Rembang menyita barang bukti berupa kertas rekapan angka tombokan, dan dua telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi.
“Khusus Kecamatan Rembang Kota ada pengecer dan pengepul. Total lima tersangka pelaku beserta barang bukti kami amankan,” imbuhnya.
Asyik Main Judi Kopyok saat Sedekah Bumi, 3 Orang Diciduk Polres Rembang
Lebih lanjut, AKP Heri menambahkan bahwa Polres Rembang membentuk dua tim untuk terus membersihkan praktik perjudian yang menjadi penyakit masyarakat. Dari keterangan tersangka pelaku, total omzetnya setiap malam mencapai jutaan rupiah.
“Kami berbekal informasi dari masyarakat, ada dua tim yang bergerak ke lapangan. Penangkapan terbaru, ya, yang di Kabongan Kidul, Rembang,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
“Kami jerat dengan Pasal 303 KUH Pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 25 juta,” tandasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)