PHK 70 Karyawan, Pabrik Tas di Rembang Ogah Bayar Kompensasi

REMBANG, Lingkarjateng.id – Mediasi kedua terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan pabrik tas PT Heng Xuan Internasional berlangsung di kantor Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Rembang, Rabu, 8 November 2023. Puluhan karyawan yang terdampak PHK berbondong-bondong datang untuk mengawal jalannya mediasi. 

Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Dinperinaker Rembang, Teguh Maryadi usai mediasi menyampaikan hasil dari mediasi kedua ini, antara pekerja yang di PHK dengan pihak pabrik belum ada kesepakatan. Sebab dari pihak pabrik yang hadir dalam mediasi itu tidak ada yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.

Sehingga Dinperinaker Rembang terpaksa mengagendakan mediasi ketiga dengan mendatangkan owner atau direktur pabrik yang memiliki wewenang mengambil keputusan. Mediasi ketiga itu rencananya bakal dilaksanakan Kamis, 9 November 2023. 

“Akan kami lanjutkan dengan upaya pemanggilan owner dan direktur PT Heng Xuan Internasional besok pagi. Karena memang intinya pihak yang hadir pada saat ini bukan sebagai pengambil kebijakan. Jadi dia tidak bisa memberikan jawaban,” terangnya.

Pihaknya mengungkapkan, sementara ini kesepakatan yang telah disetujui pihak owner pabrik adalah pekerja yang putus kontrak 1 tahun berjumlah 12 orang akan dibayarkan kompensasinya. Sedangkan karyawan yang masa percobaan 3 bulan nasib kompensasinya belum jelas.

“Dari pihak owner ini belum mau memberikan kompensasi tersebut. Ini yang nanti kita kejar, kita arahkan, kita tekankan kepada owner bahwa sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan ini kewajiban pihak perusahaan untuk membayar kalau memang adanya putus kontrak,” bebernya.

Dirinya menambahkan, total ada 70 pekerja yang di PHK, dengan rincian 12 pekerja kontrak 1 tahun dan 58 pekerja percobaan 3 bulan. Pihaknya memahami jika pemutusan kontrak pekerja merupakan hak prerogatif perusahaan. 

Namun perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kepada pekerja yang putus kontrak sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Dinperinaker Rembang pun telah menghitung, perkiraan total jumlah kompensasi yang harus dibayarkan kepada 70 pekerja kurang lebih sebesar Rp 100 juta. 

“Ada yang sudah 3 bulan tidak diperpanjang, ada yang baru 2 bulan putus kontrak. Itu hitungannya ada, ada kompensasi. Satu contoh kalau yang baru 2 bulan (putus kontrak) dia masa percobaan 3 bulan maka kewajibannya 1 kali gaji plus kompensasi. Setelah kita hitung kemarin dari pihak owner ada perubahan, yang 12 bulan ok, tapi yang 3 bulan belum mau,” tandasnya.

Sebelumnya puluhan buruh pabrik tas PT Heng Xuan Internasional itu sempat menggelar aksi di protes akibat adanya PHK massal. Mereka mendatangi pabrik yang berlokasi di pinggir jalan Pantura Desa Pasar Banggi, Kecamatan Rembang, Jumat, 3 November 2023.

Di hari yang sama, puluhan buruh itu juga mendatangi kantor Dinas Perindustrisian dan Tenaga Kerja di Jalan Pemuda Rembang untuk melakukan mediasi pertama. Di sana, perwakilan buruh menyampaikan aspirasi. Perwakilan manajemen pabrik juga hadir dalam mediasi tersebut.Namun di luar dari kasus PHK massal terhadap 70 pekerja, pabrik tersebut juga sempat menjadi sorotan masyarakat akibat adanya tindak dugaan pelecehan yang dilakukan tenaga kerja asing (TKA) terhadap karyawan yang sedang training. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)