REMBANG, Lingkarjateng.id – Proyek pembangunan jalan Sarang-Bonjor di Kecamatan Sarang menyisakan utang penulasan yang hingga kini belum terselesaikan.
Salah satu suplayer material proyek, Wahab (46) pada Senin, 12 Juni 2023 mendatangi Kejaksaan Negeri Rembang untuk meminta konsultasi hukum terkait pembayaran material proyek yang belum dilunasi rekanan.
Wahab menjelaskan proyek tersebut merupakan paket pekerjaan tahun anggaran 2022. Material yang ia kirimkan sendiri terakhir dilakukan pada bulan November 2022 lalu.
Adapun sejumlah material yang ia kirimkan meliputi batu kapur, beskos, batu belah, dan sewa alat berat. Total material dan alat berat yang telah dikirimkannya untuk pengerjaan proyek tersebut senilai Rp 260-an juta.
Berdasarkan perjanjian awal, pelunasan pembayaran oleh rekanan bakal dilakukan seminggu setelah material dikirimkan. Namun hingga saat ini, baru terbayarkan Rp 85 juta.
“Yang mengerjakan proyek itu Mukhlisin. Perjanjian itu lisan, kita ketemu di rumah makan Trio G untuk membicarakan semuanya itu dan dia sanggup membayar itu 1 Minggu setelah material dikirimkan. Tapi kenyataannya sampai sekarang tidak terbayarkan,” terangnya.
Pihaknya pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Rembang. Sedangkan DPU Taru Rembang telah mengkonfirmasi jika anggaran untuk pengerjaan proyek jalan Sarang-Bonjor sudah dicairkan kepada pihak rekanan.
Dirinya menyebutkan, korban dari rekanan “nakal” ini tidak hanya menimpa dirinya selaku supplier material. Sebab masih ada banyak supplier dan pekerja lainnya yang mengalami nasib serupa.
“Tukang-tukang (pekerja) juga belum terbayarkan, kemudian mandor-mandor juga belum semuanya,” ucapnya.
Upaya komunikasi untuk menagih pembayaran dengan Mukhlisin yang ia kenal sebagai penggarap dan pemesan material proyek jalan Sarang Bonjor sering dilakukan. Namun hanya janji-janji belaka yang diberikan.
“Terakhir komunikasi 2 bulan yang lalu, jawabannya besok, besok, besok gitu saja,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya ingin menanyakan persoalan hukum terkait tunggakan pembayaran material yang belum dibayarkan pihak rekanan kepada Kejaksaan Negeri Rembang. Dirinya memastikan bahwa langkah yang ia ambil tidak melanggar hukum.
Sementara itu, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Rembang, Asih Hani mengatakan salah satu fungsi dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah bisa melakukan pendampingan kegiatan atau proyek. Namun untuk sejauh ia menjabat sebagai Kasi Datun, pengerjaan proyek jalan Sarang-Bonjor tidak meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Rembang.
“Karena saya masih di sini, saya bisa menyampaikan data dan fakta bahwa kegiatan tersebut tidak ada permohonan pendampingan di kami,” ucapnya.
Dalam kasus ini, pihaknya hanya bisa memberi saran kepada supplier material yang pembayarannya belum dilunasi. Sebab Kejaksaan Negeri Rembang dilarang untuk melakukan pendampingan secara teknis.
“Misal masalah hutang piutang seperti kasus tersebut, menurut analisa awal ini masuk ke perdata. Jadi memang boleh, konsultasi ke kami boleh, karena ini ranah kami perdata dan tata usaha negara. Kami akan berikan solusi yang terbaik,” tandasnya. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Lingkarjateng.id)