REMBANG, Lingkarjateng.id – Puluhan warga Desa Sumbersari, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, mendesak penghentian pengurukan Pantai Watu Gajah yang diduga reklamasi oleh PT BRTK. Warga khawatir proyek reklamasi tersebut akan memperparah abrasi.
Salah satu warga, Eko Mauli Imron menjelaskan dari awal pihaknya tidak menerima sosialisasi terkait reklamasi di kawasan Pantai Watu Gajah. Padahal, dampak reklamasi memicu abrasi kian mencemaskan. Ia bersama warga menuntut pemerintah desa juga ikut bertanggung jawab.
“Kami menuntut keadilan terkait proyek yang disinyalir reklamasi. Soalnya abrasi semakin menjadi-jadi,” ujarnya saat audiensi di balai desa setempat baru-baru ini.
Melalui aksi tersebut, Eko mendesak Pemerintah Desa Sumbersari jangan sampai memberikan izin reklamasi, karena belum ada persetujuan dari masyarakat sekitar. Apalagi aktivitas tersebut diduga belum memiliki analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).
“Belum ada rapat dengan kami. Lha wong izin lingkungan aja belum ada, apalagi Amdal,” bebernya.
Dirinya memperkirakan pengurukan pantai berlangsung sejak tahun 2019 lalu. Menurutnya, pihak perusahaan yang menangani proyek tersebut harus menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat. Mengingat ketika terjadi bencana abrasi, warga pula yang merasakan penderitaan.
“Arus ‘kan semakin kuat akibat reklamasi ini. Kami ingin perusahaan juga memanusiakan manusia, hadir, dan warga diajak rembugan, apa keuntungan dan kekurangan untuk warga,” imbuhnya.
Dalam audiensi yang telah digelar, pihak PT BRTK tidak hadir. Namun 4 kesepakatan diraih setelah adanya pertemuan dengan Kepala Desa Sumbersari dan Polsek Kecamatan Kragan.
Kesepakatan tersebut meliputi, penutupan sementara seluruh kegiatan yang ada di PT BRTK, sampai digelar pertemuan selanjutnya, melepas papan tulisan Watu Gajah yang terpasang di pinggir Jalan Raya Desa Sumbersari, menuntut manajemen perusahaan PT BRTK hadir pada pertemuan berikutnya.
Kermudian, Pemerintah Desa Sumbersari akan mengirimkan surat kepada PT BRTK, untuk menentukan pelaksanaan audiensi lanjutan, paling lama 30 hari, terhitung sejak hari Senin, 22 Mei 2023. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)