22 Formasi Nakes Masih Kosong, Bupati: Akan Diusulkan Lagi 2023

377 tenaga kesehatan di Kabupaten Rembang telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) formasi 2022, Jumat (26/5/2023). Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 formasi masih kosong atau tidak terisi.

Bupati Rembang Abdul Hafidz mengatakan terkait kekosongan formasi tersebut bakal kembali diusulkan pada seleksi PPPK 2023. Sebanyak 309 formasi PPPK  tenaga kesehatan bakal dibuka kembali oleh Pemkab Rembang.

“Nanti kita usulkan lagi di 2023 ini. Kita membuka formasi sejumlah 309 dibidang kesehatan Jadi insya allah nanti akan tuntas,” ucapnya

Dirinya menambahkan, mensejahterakan para tenaga kesehatan melalui pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Bupati berharap,  setelah dilantik menjadi PPPK, para tenaga kesehatan lebih semangat lagi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Melalui PPPK ini tentu kesejahteraannya semakin meningkat. Maka harapannya juga akan berdampak pada kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Arif Ramadan menambahkan Pemkab Rembang mendapat formasi PPPK JF tenaga kesehatan tahun 2022 sebanyak 399 formasi. Berdasarkan seleksi kompetensi, 377 pelamar dinyatakan lulus dan sisanya 22 formasi tidak terisi.

Dengan rincian, lima formasi dokter di RSUD dr. Soetrasno, satu formasi dokter di Puskesmas Kragan 1, satu formasi sanitarian di Puskesmas Gunem dan satu formasi sanitarian di Puskesmas Sulang.

Kemudian satu formasi fisioterapis di RSUD dr. Soetrasno, tujuh formasi epidemiolog kesehatan di Dinas Kesehatan, lima formasi tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku di Dinas Kesehatan, dan satu formasi terapis gigi dan mulut.

“Sebenarnya kita mendapat formasi 399 formasi. Namun ada 22 formasi yang tidak terisi,” kata dia.
Dari sejumlah formasi tersebut, formasi dokter di Puskesmas Kragan 1, formasi sanitarian di Puskesmas Sulang dan formasi terapis gigi dan mulut tidak memiliki pelamar. Sisanya dinyatakan tidak hadir ujian, tidak lulus ujian, dua formasi hanya satu pelamar dan tidak lulus seleksi administrasi.(Mif/Rud/Kominfo)