JEPARA, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Junarso, bersama DPMPTSP Kabupaten Jepara menggelar kegiatan fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kabupaten Jepara, pada Selasa, 21 Maret 2023. Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 40 peserta dari kelompok usaha yang ada di Kecamatan Tahunan dan Kecamatan Jepara.
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso mengajak para pelaku usaha mikro kecil untuk memperhatikan pentingnya izin usaha (NIB). NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso Ingatkan Pentingnya Izin Usaha
Nomor tersebut juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan, angka pengenal importir, dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, sekaligus juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Setelah memiliki NIB, pelaku usaha mudah mengakses pinjaman modal untuk pengembangan usaha. Mereka juga lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah, memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha dan masih banyak lagi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso menyatakan bahwa Pegadaian Cabang Jepara siap untuk bekerja sama terkait akses permodalan bagi para pelaku usaha. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal usaha tanpa agunan.
Entaskan Kemiskinan, Wakil Ketua DPRD Jepara Junarso Fasilitasi Akses Permodalan UMKM
“Jadi, Pegadaian Cabang Jepara memberikan pinjaman modal maksimal Rp 10 juta, dengan bunga relatif murah yaitu 0,14 persen perbulan,” ujarnya.
Pihaknya berharap, pemerintah dapat memberikan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan SDM, seperti pelatihan manajemen usaha, digital marketing, packaging (pembuatan kemasan).
“Melihat saat ini pemasaran secara online lebih terjangkau dan murah, mereka menginginkan adanya pelatihan digital marketing agar tidak ketinggalan dengan pelaku usaha lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Penata Perizinan DPMPTSP Jepara Zainal Arifin menyampaikan bahwa NIB merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap legalitas usaha, tanda daftar perusahaan, izin usaha, dan sertifikat nasional Indonesia.
“Kebetulan UMK ini kan risikonya rendah, yang artinya NIB itu sebagai single legalitas untuk kegiatan usahanya,” tuturnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)