Kritik Larangan Buka Puasa Bersama, MUI Rembang: Tidak Tepat

REMBANG, Lingkarjateng.id – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini mengeluarkan surat larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah. Munculnya larangan itu kini menjadi sorotan banyak pihak.

Surat larangan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabunet Republik Indonesia Nomor: R38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Terdapat tiga arahan dalam surat larangan tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 yang saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang, Muhammad Faqih Mudawam, menyampaikan bahwa surat larangan buka puasa bersama untuk para pejabat sebenarnya tidak ada masalah. Namun larangan tersebut jangan sampai dilaksanakan secara total.

Sebab menurutnya, masyarakat yang berpuasa memiliki hak untuk berbuka puasa bersama dengan keluarga, tetangga ataupun teman. Selama kegiatan buka bersama tersebut tidak sampai mengganggu atau melanggar hak orang lain.

“Misalnya berbuka bersama di depan masjid sehingga mengganggu orang yang mau beribadah salat bahkan sampai berbuka puasa sambil jagongan sampai waktu magrib habis. Kalau itu mengganggu hak-hak orang lain,” jelasnya.

Terkait surat larangan tersebut pihaknya tidak sepenuhnya setuju. Sebab surat larangan itu seharusnya bersifat umum jika tujuannya untuk masa transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Dalam kata lain, segala kegiatan yang berpotensi mengganggu masa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi seharusnya ikut dilarang. Seperti konser musik maupun kompetisi olahraga dengan jumlah penonton yang banyak, bukan hanya acara buka puasa bersama.

“Surat itu harus bersifat umum, artinya semua kegiatan yang akan menimbulkan penyebaran Covid-19 juga harus dilarang, mulai dari konser musik dan lain sebagainya. Karena ini tidak bersifat umum, surat edaran ini tidak tepat dan tidak pas sebab yang dituju hanya pada berbuka puasa bersama,” bebernya.

Menurutnya, agenda buka puasa bersama sebenarnya dapat menjadi momen untuk mempererat tali silaturahmi antar keluarga, kerabat, tetangga, maupun teman. Bahkan dapat dijadikan untuk kegiatan bersedekah makanan buka puasa bagi yang membutuhkan. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)