PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Pertanian Kabupaten Pati (Dispertan Pati) mengaku bahwa belum ada regulasi untuk menjual hasil tanah penataan lahan pertanian.
“Jadi untuk tata cara dan regulasi penjualan tanah galian dari penataan lahan pertanian itu belum ada, karena tidak ada dasar hukum yang jelas,” ucap Kepala Bidang Tanaman Pangan Hotikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pati Sugiharto, saat ditemui di Pati pada Kamis (26/9/2024).
Oleh karena itu ia menyangkal pernyataan Dinas ESDM Jawa Tengah saat audiensi dengan para petani dan sopir truk dump di gedung DPRD Pati pada Rabu (25/9/2024) kemarin, yang menyatakan bahwa izin penjualan tanah hasil penataan lahan ada di Dispertan.
“Jadi kemarin ESDM memang menyebutkan ke Dispertan, tapi menurut kami dasarnya itu dari mana, undang-undang apa, regulasinya seperti apa, kurang lebih seperti itu,” ujar Sugiharto.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa Dispertan mengikuti pernyataan dari Ketua Sementara DPRD Pati Ali Badrudin, karena menurutnya Dispertan merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Pati.
“Jadi sementara ini kami memakai statement dari Pak Ali Badrudin, karena kita ‘kan juga bagian dari Pemerintah Kabupaten Pati, jadi saat ini belum ada dasarnya untuk itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sementara Kabupaten Pati Ali Badrudin juga menyatakan bahwa terkait dasar hukum untuk penataan lahan pertanian masih dalam pembahasan di tingkat provinsi.
“Jadi karena belum ada regulasinya dan melanggar UU Minerba jadi tidak boleh dibawa keluar. Solusinya itu boleh dikeruk, tapi tidak boleh dijual sampai keluar desa tersebut, tapi saat ini Perda terkait penjualan hasil penataan lahan masih digodok di provinsi, saya yakin kalau sudah keluar Perda, itu bisa,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kepala Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng-Muria Dwi Suryono mengatakan bahwa penataan lahan pertanian di Pati Selatan menyalahi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena terjadi penjualan tanah hasil pengerukan pada penataan lahan pertanian.
Akan tetapi menurutnya penjualan tanah hasil pengerukan lahan dapat dilakukan, jika telah mendapat izin dari Dispertan Kabupaten Pati.
“Bisa juga dijual (diangkut keluar), tetapi harus izin melalui dinas terkait yaitu Dispertan,” ujarnya. (Syahril Muadz – Lingkarjateng.id)