Razia Kos di Panjunan, Sepasang Kekasih Diamankan Satpol PP Pati

PATI, Lingkarjateng.id – Sepasang kekasih belum menikah digrebek Satpol PP Pati pada Selasa, 29 Agustus 2023 di kamar kos daerah Panjunan, Kabupaten Pati.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum (PPH) Endang Sulistiyani mengatakan, razia kos dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Ada aduan masyarakat, karena di situ meresahkan masyarakat dan kami tindaklanjuti kebetulan ada satu pasang laki dan perempuan yang bukan suami istri,” ujar Sulistiyani saat ditemui di kantornya.

Perempuan asal perumahan Margorejo berinisial S (19) bersama pacarnya MNB (20) asal Sidokerto digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pati setelah ketahuan berduaan di kos-kosan daerah Panjunan, Pati.

“Yang laki-laki dari Sidokarto yang perempuan dari Perumahan Persada Mutiara di daerah Margorejo. Alasannya yang perempuan kerja tapi yang laki-laki main ke situ,” katanya.

Menurut Kabid PPH, pasangan muda tersebut sementara waktu tidak diberikan sanksi, namun sudah dilakukan edukasi agar tidak melakukan hal sama di kemudian hari.

“Kami bawa ke satpol PP, sementara ini kita kasih pembinaan, karena sudah membuat surat pernyataan nanti kalau ketemu lagi pasangan itu nanti akan lebih tegas lagi,” lanjutnya.

Sulis menambahkan, jika pemuda dan pemudi tersebut melakukan perbuatannya kembali, pihaknya akan menindaknya lebih tegas lagi dengan memanggil kedua orangtuanya.“Yang belum suami istri kita panggil orang tuannya. Karena itu tadi termasuk di umur 20. Kalau sudah dipertemukan oleh orang tuanya kan ada solusi. Itu kan kalau dipertemukan kesepakatan dari pada dia tidak resmi. Katanya dia juga pacaran selama satu tahun,” katanya.

Pihaknya pun menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemilik kos yang mengijinkan tempatnya dihuni pasangan belum menikah.

“Kita rutin satu bulan sekali, tapi kalau ada aduan kita tetap tindak lanjuti. Sanksi kos sendiri pemilik nanti kami panggil, sudah beberapa kali tidak diperhatikan kita kasih surat peringatan, bisa juga ijin kos-kosannya dicabut,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)