KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 5 ketua panitia pengisian perangkat desa (Perades) dari 5 desa di Kabupaten Kudus, sebagai penggugat hasil seleksi mencabut gugatan.
Gugatan seleksi perades di Kudus tersebut dicabut setelah melakukan mediasi dengan mediator hakim Pengadilan Negeri Kudus, tercapai kesepakatan damai. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Kudus, Rudi Hartanto.
Ia mengatakan, 5 Desa itu antara lain Desa Undaan Kidul, Desa Ngemplak, Desa Karangrowo, Desa Glagahwaru, dan Desa Sambung.
Polemik Seleksi Perangkat Desa di Kudus, 3 Gugatan Resmi Masuk PN
“Kelima penggugat yang melanjutkan gugatannya itu, semuanya berasal dari Kecamatan Undaan,” kata Rudi Hartanto di Kudus, pada Jumat, 7 Juli 2023.
Setelah ada proses mediasi dengan mediator Ziyad, hakim PN Kudus, kemudian ada kesepakatan perdamaian secara tertulis pada tanggal 14 Juni 2023.
Dengan adanya perdamaian sebagian subjek, kata dia, dikeluarkan akta perdamaian dalam putusan sidang di PN Kudus tertanggal 5 Juli 2023.
Sementara itu, penggugat lainnya masih tetap melanjutkan persidangan tanpa melibatkan 5 penggugat yang menyatakan damai.
Sebanyak 5 penggugat yang mencapai kesepakatan perdamaian tersebut, yakni Muhammad Abdurozaq (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Undaan Kidul), Suyanto (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Ngemplak), Mochammad Sujud (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Karangrowo), Karjin (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Glagahwaru), dan Moh Sholehan (Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Sambung).
Berdasarkan ketentuan kesepakatan damai, 5 penggugat tersebut menerima dan tidak keberatan atas penjelasan dari pihak tergugat berkaitan dengan hasil pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa, khususnya Desa Undaan Kidul, Ngemplak, Karangrowo, Glagahwaru, dan Desa Sambung.
Selain itu, mereka berlima juga tidak keberatan terhadap hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi perades di Kudus, tepatnya di 5 desa tersebut. Mereka juga sepakat tidak mempermasalahkan terhadap hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi pengisian perangkat desa di desanya masing-masing.
Atas perdamaian tersebut, lantas majelis hakim PN Kudus mengadili perkara tersebut dengan memutuskan untuk 5 penggugat dengan menguatkan kesepakatan damai tersebut dalam akta perdamaian. PN Kudus tetap melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan tetap melibatkan para penggugat selain penggugat 5 orang.
Sebelumnya, terdapat 45 penggugat. Terdapat 5 penggugat yang menyatakan damai, sedangkan 40 penggugat tetap melanjutkan gugatannya dengan persidangan yang sudah berlangsung beberapa kali.
Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Undaan Kidul, Muhammad Abdurozaq sebagai pihak penggugat 33 membenarkan adanya kesepakatan damai dengan tergugat, sehingga pihaknya menerima dan tidak keberatan atas penjelasan dari pihak tergugat dan menerima hasil akhir pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa di Desa Undaan Kidul.
Sementara itu, pihak tergugat, Widya Setiabudi Sumadinata Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung. Dalam seleksi pengisian perangkat desa, Unpad sebagai pihak ketiga yang ditunjuk menjadi penyelenggara tes seleksi perangkat desa. Ada 50 orang yang juga peserta seleksi yang lolos sebagai tergugat intervensi. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)