Pemuda Bunuh Mantan Pacar di Pati Sempat Pesta Miras Dulu

PATI, Lingkarjateng.id – Kasus pemuda membunuh mantan pacarnya sendiri di Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, ternyata juga dipengaruhi minuman keras (miras).

Malam hari sebelum melakukan tindakan keji menggorok leher korban, tersangka Kusnan Aminudin (21) diketahui berpesta miras dengan teman-temannya.

“Menurut keterangan tersangka dan beberapa teman yang ikut minum dengan tersangka bahwa semalam sebelum kejadian tersangka mengkonsumsi minuman keras,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin, pada Rabu, 5 Juni 2024.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya melakukan pembunuhan berencana, tersangka dijerat pasal 340 KUHP. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun kurungan penjara.

“Tersangka sendiri sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” jelas Alfan.

Sementara itu, jenazah korban, Ratri Pramudita (21), sudah dikebumikan pada Selasa malam, 4 Juni 2024. Dari hasil autopsi, tidak ditemukan penyebab lain walaupun korban dibunuh di dalam kamar.

“Dari hasil autopsi tidak ada kecenderungan seperti itu,” katanya.

Untuk diketahui, kronologi pembunuhan berawal saat korban ingin mengambil handphone yang sudah dijanjikan tersangka lantaran handphone miliknya rusak. Saat itu, korban diminta datang ke rumah tersangka.

Korban bertemu tersangka di dalam kamar, sementara motor korban dimasukkan ke dalam rumah.

“Supaya tidak ketahuan bahwa korban datang ke rumah tersangka, motor korban dimasukkan ke dalam rumah dan pintu rumah ditutup. Kemudian, tersangka mengajak korban ke dalam kamar,” jelasnya.

Alfan menuturkan, korban dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya ke dinding, Kemudian lehernya dicekik, ditusuk dengan gunting, dan digorok dengan pisau dapur.

Motif tersangka melakukan perbuatan keji tersebut lantaran cemburu terhadap korban yang akan melaksanakan pernikahan dengan pria lain.

“Di situ kemudian menanyakan terkait rencana pernikahan korban. Kemudian korban tetap akan melakukan pernikahan. Di situlah tersangka mencekik korban, kemudian membenturkan kepala korban,” lanjut Alfan.

Berdasarkan hasil autopsi oleh tim Dokter Kesehatan Polda Jawa Tengah, korban meninggal dengan kondisi leher robek dan telah terjadi banyak pendarahan.

“Luka robeknya cukup besar sehingga pendarahannya cukup besar, sehingga menyebabkan kematian korban,” tandas Alfan. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)