Pemkab Grobogan Masifkan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar Sosialisasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Riptaloka pada Selasa, 28 Maret 2023.  Acara tersebut dihadiri perwakilan kepala desa (kades), organisasi perangkat daerah (OPD), organisasi masyarakat (ormas), Forkopimda, media, dan pihak terkait lainnya.

Sebagai narasumber dalam sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi adalah Kapolres Grobogan AKBP Deni Anung Kurniawan dan Kejari Grobogan Iqbal.

Bupati Grobogan, Sri Sumarni, menyatakan kegiatan Sosialisasi Program Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sebagai salah satu tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi di Kabupaten Grobogan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah III dan menjadi salah satu Indikator Penilaian MCP Tahun 2023 yaitu pendidikan antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Bupati Grobogan Minta Kades Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan

Melihat dari data KPK RI, Bupati Sumarni mengatakan bahwa upaya pencegahan korupsi sudah masif dilakukan. Namun korupsi masih terjadi dengan beberapa faktor, antara lain adanya tekanan, peluang atau kesempatan, dan rasionalisasi. Oleh karena, itu KPK melakukan strategi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan (TRISULA) yaitu pencegahan, pendidikan, dan penindakan.

“Keberhasilan pemberantasan korupsi yaitu dengan mengembangkan tata pengelolaan keuangan yang sehat, sistem akunting yang efisien dengan sistem pengawasan profesional terjadwal oleh auditor intern/independen, serta sinergitas sektor publik dan swasta,” ujarnya.

Bupati Grobogan Dorong Baznas Himpun Zakat Non ASN

Dalam rangka monitoring capaian kinerja program pemberantasan korupsi, KPK bekerja sama dengan BPKP dan Kemendagri dengan mengembangkan aplikasi yaitu Monitoring Center for Prevention (MCP). Disampaikan bahwa nilai MCP Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Grobogan adalah 94,19, cukup bagus, peringkat ke-66 nasional dan peringkat ke-13 provinsi.

“Namun angka ini bukan satu-satunya ukuran. Oleh karena itu, saya minta untuk terus ditingkatkan pemenuhannya serta tindak lanjut realisasinya agar pencegahan korupsi di daerah kita semakin baik,” ujarnya.

Merujuk pada hasil data Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2022 oleh KPK RI, Bupati Sumarni menyampaikan perlunya untuk memerhatikan pemetaan titik rawan korupsi daerah. Titik rawan korupsi itu meliputi tingkat keyakinan dan kejadian risiko suap, gratifikasi, pungli permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM dan penyalahgunaan anggaran dinas. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)