Padi Ambruk Diterjang Angin Kencang, Petani di Pati Sebut Biaya Produksi Membengkak

PATI, Lingkarjateng.id – Hujan deras disertai angin kencang kerap berimbas membuat tanaman padi ambruk. Hal ini menjadi persoalan tersendiri yang dihadapi para petani di Pati.

Petani padi di Desa Bringin Wareng, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Parso (57), mengatakan bahwa padi yang ambruk akibat diterjang angin kencang harus diikat agar kembali tumbuh tegak dan tidak rontok ke tanah. Proses ini membutuhkan ongkos dan tenaga yang mengakibatkan biaya produksi membengkak.

“Ambruk karena terkena angin. Solusinya ya ini, diikat dengan jerami setelah itu baru bisa berdiri lagi padinya. Proses pengikatan padi ini membutuhkan tenaga buruh tani. Per hari Rp40 ribu,” ungkapnya Kamis, 22 Februari 2024.

Parso menjelaskan, proses pengikatan padi memakan waktu kurang lebih dua hari. Dengan begitu baru bisa dipanen.

“Ya sebelum ditleser (dipanen) harus diikat dulu agar padinya tidak rontok di tanah,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kabupaten Pati, Niken Trimeiningrum, menjelaskan padi yang ambruk akibat terjangan angin tidak bisa diklaim dalam asuransi. Sebab padi yang ambruk masih bisa dipanen.

“Kalau seperti roboh, itu dia ‘kan masih bisa dipanen. Yang mendapatkan asuransi apabila tingkat kerusakannya lebih dari 85 persen. Puso karena hama, banjir itu bisa di asuransikan,” jelasnya.

Petani bisa mendapatkan asuransi apabila mengalami gagal panen yang diakibatkan banjir, kekeringan, tanaman yang diserang organisme pengganggu tumbuhan (OPT), hama dan penyakit tanaman. 

“Atau misalnya terkena serangan wereng, misal dia harusnya mendapat 100 kuintal ternyata hanya mendapatkan 15 kuintal,” terangnya.

Niken mengatakan, untuk mengklaim asuransi pun ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi petani. Terpenting, petani harus terdaftar dalam program asuransi.

“Tapi dia harus ikut asuransi. Untuk mengantisipasi jika terjadi bencana seperti tahun lalu, banyak terbantu. Ada beberapa wilayah yang dia ikut asuransi, lahannya bisa di klaim mendapatkan asuransi,” tandasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)