Nekat Curi Motor saat Pertunjukan Ketoprak, Warga Sarirejo Pati Diringkus

PATI, Lingkarjateng.id – Perkara pencurian kendaran bermotor (curanmor) di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati terungkap setelah proses penyelidikan.

Pelaku curanmor berinisial S alias Bedengak (49), warga Desa Sarirejo, Kecamatan/Kabupaten Pati berhasil diamankan udai diburu sejak aksi pencuriannya pada Kamis, 2 November 2023.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengungkapkan bahwa aksi S itu terjadi di lokasi pertunjukan ketoprak Agung Budoyo turut Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu pada Kamis, 2 November 2023 sekira jam 22.15 WIB.

“Pada tanggal 11 November 2023 Tim Resmob Jatanras Polresta Pati telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S alias Badengak dan dari hasil interogasi menerangkan bahwa pernah melakukan pencurian di Tlogorejo saat pertunjukan ketoprak”, ujar Iptu Mujahid pada Kamis, 23 November 2023.

Motor yang digasak S itu adalah milik Suwandi (60) warga Desa Sarirejo, Kecamatan/Kabupaten Pati berupa motor Yamaha Vega R. Sepeda motor hasil curian, kemudian dijual oleh S kepada salah seorang warga Desa Sumur, Kecamatan Cluwak.

“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada SB warga Desa Sumur, Cluwak, dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” terang Iptu Mujahid.

Gara-gara perbuatan S, korban mengalami kerugian sekira Rp4 juta. Sedangkan pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)