KTH Sumbermulyo Pati Tolak Campur Tangan Perhutanan Sosial dari Desa Lain

PATI, Lingkarjateng.id – Kelompok Tani Hutan (KTH) yang berada di kawasan Badan Kesatuan Pemangku Hutan (BKPH) Regaloh, Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Pati, atas nama KTH Sumber Makmur turut Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati menolak keras adanya wacana penggarapan hutan oleh KTH Ngudi Makmur dari Desa Regaloh, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Penolakan KTH Sumbermulyo ini diwarnai dengan aksi puluhan petani yang memasang banner penolakan di kawasan hutan setempat pada Jumat, 3 November 2023.

Ketua Kelompok Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Ali Mahmudi mengatakan, mereka menolak lahan petak yang berada di wilayah KTH Sumber Makmur tepatnya di petak 143 maupun di 145 yang telah diajukan Perhutanan Sosial oleh KTH Ngudi Makmur.

“Kita sepakat tidak setuju dan menolak petak lahan 143 dan 145 diajukan oleh kelompok KTH desa lain,” ujarnya.

Ali mengatakan, munculnya permasalahan ini lantaran petak 145 dan 143 diajukan oleh KTH Ngudi Makmur untuk digarap. Padahal mereka bukan berasal dari Desa Sumbermulyo.

“Perlu kami tegaskan para penggarap lahan yang berada di wilayah Regaloh kami sudah bekerja sama dengan pihak Perhutani untuk saling menjaga lahan atau tanaman jati yang ada di wilayah kami. Terus terang para penggarap kami kumpulkan di sini menolak dengan adanya campur tangan dengan adanya orang lain apalagi bukan warga sini,” jelasnya.

Sementara itu Penasihat LMDH Sumbermulyo, Ruslan, menerangkan awal mula munculnya usulan ini setelah adanya program Kehutanan Sosial dari Presiden Jokowi pada 2022 yang dituangkan ke dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Nomor 287 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

“Sebelum ada SK Kemen LHK Nomor 287 tentang KHDPK. Akibatnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain yang tidak paham dari program itu. Banyak pihak yang kemudian mengajukan hutan sosial, termasuk di daerah kami tanpa adanya sosialisasi bersama,” ujar Ruslan.

Ia berharap, ada ketegasan dari pihak Perhutani agar usulan dari KTH Ngudi Makmur ini tidak diterima sehingga kawasan petak 143 dan 145 yang notabene berada di wilayah Desa Sumbermulyo, bisa digarap oleh KTH Sumber Makmur. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Koran Lingkar)