Kemenag Pati Larang Penggunaan Gereja Jadi Panggung Kampanye

PATI, Lingkarjateng.id – Menjelang perayaan Natal yang bertepatan dengan masa kampanye Pemilu 2024, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mengimbau umat Kristiani untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat berkampanye.

“Hari Natal untuk gereja-gereja disampaikan kepada umat, kita senantiasa menciptakan iklim yang kondusif,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaikhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimas Kristen Ayub Rulian Winarno di Pati pada Rabu, 20 Desember 2023.

Saat berada di tempat ibadah, Ayub meminta umat Kristiani tidak boleh menunjukkan kegiatan yang memihak salah satu partai peserta pemilu.

“Untuk tetap netral tidak boleh menyinggung partai. Entah itu warnanya jangan sampai dan tidak boleh memunculkan simbol yang dilarang. Simbol yang kami terapkan yang diizinkan,” jelasnya.

Kemenag Pati Larang Penggunaan Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

Pasalnya, menurut Ayub, jemaat gereja terdiri dari berbagai latar belakang dan pasti memiliki pilihan yang berbeda-beda.

“Kita harus netral karena gereja itu latar belakang jemaatnya ‘kan macam-macam. Ada abcd, warnanya juga macam-macam sesuai dengan keinginan hatinya,” ucap Ayub.

Menurutnya, hingga saat ini belum ditemukan orang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan tempat ibadah umat Kristiani untuk berkampanye.

“Selama ini belum ada, dan kami harapkan jangan. Tetapi kalau mungkin ada satu atau dua lepas dari pantauan saya itu manusiawi, ya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ayub berharap, tempat ibadah jangan sampai dipasangi simbol-simbol partai politik (parpol) tertentu. Dengan begitu, politisasi agama terhindar dari proses demokrasi di negeri ini.

“Jangan sampai memihak salah satu warna, salah satu partai. Tapi saya harapkan tidak boleh dipasangi gambar ataupun bendera dan simbol partai,” pesannya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)