Enggan Ungkap Besaran Dana CSR, KLP Desak Pencabutan Izin Operasional KSH Pati

PATI, Lingkarjateng.id – Koalisi Lembaga Pati (KLP) menggelar audiensi bersama Rumah Sakit Keluarga Sehat (RS KHS) Pati di KS Convention Hall pada Senin, 20 November 2023 untuk meminta data besaran nominal dana CSR (Corporate Sosial Responsibility) yang dikeluarkan oleh RS KSH untuk tahun 2022 dan 2023, beserta penggunaannya.

Alih-alih mendapatkan informasi yang diminta, pihak KLP dibuat kecewa lantaran RS KSH enggan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Untuk itu, pihak KLP mengancam akan menuntut pencabutan izin Rumah Sakit KSH.

Padahal, menurut Koordinator KLP, Cahya Basuki (Yayak Gundul), keterbukaan informasi terkait besaran dana CSR sangat penting. Jika tidak terpenuhi, maka transparansi penggunaan CSR sebagai bahan pertanggungjawaban perusahaan kepada masyarakat hanya sebatas retorika belaka. Hal yang diwajibkan oleh negara, seharusnya berwujud dalam data agar dapat dipertanggungjawabkan.

“CSR ini ‘kan wajib untuk membantu masyarakat. Tapi saat kita audiensi, data besar kecilnya CSR mereka tidak tahu. Selama 17 tahun KSH di Pati, tidak pernah ditanyakan besar kecilnya CSR. Ini parah, padahal tuntutan kita minta data. CSR yang diberikan untuk masyarakat Pati berapa, jangan-jangan pajaknya ngawur. Karena itu, kami menuntut izin RS KSH dicabut jika tak dapat menunjukkan data,” tegasnya saat audiensi dengan pihak KSH Pati di KS Convention Hall pada Senin, 20 November 2023.

KSH Akui Salurkan Dana CSR 2023 Kolaborasi dengan Pemkab Pati

Sebagai bentuk keseriusan KLP untuk mencari tahu besaran dana CSR, pihaknya yang terdiri dari berbagai ormas mulai dari ormas MANTRA (Masyarakat Penjaga Nusantara), ormas BPPI, Laskar Penjawi, LSM Tajam, Ormas JPKP, LSM GMBI, Laskar Penjawi, dan Gerakan Jalan Lurus (GJL), berencana mengadakan pertemuan kedua dengan melibatkan pihak Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Yayak berharap, dengan adanya pertemuan bersama instansi terkait, nantinya dapat membuka fakta terkait besaran dana CSR hingga pajak yang dikeluarkan oleh RS KSH tiap tahunnya. Terkhusus CSR pada tahun 2022 dan 2023. Dengan begitu, penggunaannya untuk apa dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami ini meminta data jumlah besaran dana CSR RS KSH tahun 2022-2023 beserta penggunaannya. Tapi mereka tidak menyiapkannya. Berarti surat kami tidak dibaca. Tapi kami diundang. Buat apa? Jadi sia-sia kita tidak datang hari ini. KSH parah ini! Nanti kita tanya ke Inspektorat, KPP, dan BPKAD bayar pajaknya bagaimana. Jangan-jangan bayar pajaknya juga ngawur,” kata Yayak.

Takut Ganggu Investasi, Pj Bupati Pati Tolak Setujui Batasan Dana CSR

Selain itu, KLP juga menilai ada potensi pelanggaran hukum yang dilakukan RS KSH. Oleh karena itu KLP bermaksud mengecek kepatuhan RS KSH dalam membayar pajak. Jika diketahui ternyata ada pelanggaran, pihaknya tak segan-segan memberi somasi.

Sementara itu, Manager Public Relation dan Marketing RS KSH Pati Laurentina Karissa Komala Dewi mewakili Dirut RS KSH memang tidak berkenan memberikan jawaban terkait besaran nominal dana CSR yang dikeluarkan. Ia hanya menjawab, bahwa pengelola dana CSR Rumah Sakit KSH Pati selain dilakukan secara mandiri juga dilakukan secara kolaborasi dengan Pemkab Pati.

“CSR memang kita kelola sendiri. Untuk nominalnya, mohon maaf kami tidak bisa memberikan jawabannya. Jadi kita bisanya memberitahukan data dalam bentuk kegiatan yang kita lakukan. Kalau dengan Pemkab itu dalam bentuk kegiatan, seperti dalam penanganan stunting itu dokter kami membantu pelayan skrining. Selain itu, saat kekeringan kemarin kita koordinasi dengan BPBD, mana daerah yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tutupnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)