PATI, Lingkarjateng.id – Kasus amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia, itu berbuntut panjang. Bahkan, paguyuban jasa rental mobil se-Indonesia menyatakan turut berbelasungkawa atas meninggalnya pengusaha rental korban kekerasan asal Jakarta Pusat itu.
Sebagai bentuk belasungkawa, paguyuban jasa rental tersebut mengirimkan karangan bunga ke Mapolresta Pati, pada Senin, 10 Juni 2024.
Selain mengirim karangan bunga, perwakilan paguyuban tersebut juga menggelar doa bersama di halaman Mapolresta Pati untuk mendoakan almarhum Burhanis yang menjadi korban pengeroyokan.
Humas pengusaha jasa rental Pati, Agus Susanto, mengatakan mereka bakal terus mengawal kasus pengeroyokan tersebut hingga diusut tuntas dan pelakunya dapat dihukum seadil-adilnya.
“Tentunya proses hukum itu ada prosedurnya ya. Jadi kita tetap kawal terus. Kami sangat mengapresiasi, kita pasrahkan kepada penegak hukum, kita kawal,” ujarnya.
Meskipun ada peristiwa buruk terhadap salah satu pengusaha rental mobil, Agus dan pengusaha rental lainnya tak akan kapok menjalankan bisnis rental mobil. Menurutnya, usaha yang dijalankannya akan tetap aman asalkan mematuhi peraturan yang ada.
“Kalau khawatir tidak ya, karena kami menjalankan usaha kami sudah kami lengkapi dengan SOP dan usaha kami juga berbadan hukum. Tentunya kami menyeleksi penuh dengan konsumen yang akan menyewa di tempat kami,” jelasnya.
Untuk diketahui, oknum yang telah merental mobil milik almarhum Burhanudin sudah tiga bulan tidak mengembalikan mobil rental ke pemiliknya. Oleh karena itu, dilakukan pengambilan secara paksa.
“Informasi yang kami dapat itu tiga bulan di rental tapi tidak kembali. Untuk pertama informasi kita dapat orang Pati ya. Karena untuk detailnya kami menunggu teman-teman Polresta Pati,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi secara khusus memerintahkan Ditreskrimum untuk membentuk tim gabungan bersama Polresta Pati demi mengungkap kasus ini.
Saat ini, polisi telah memeriksa 19 orang saksi dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang semuanya merupakan warga Sukolilo tersebut ialah EN (51), BC (37), dan AG (35).
“EN berperan mengejar dan menghadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban. BC melakukan pengejaran, menghadang, memukul, dan menginjak korban. Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban,” imbuhnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)