Bea Cukai Kudus Ungkap 46 Kasus Peredaran Rokok Ilegal Lintas Daerah

KUDUS, Lingkarjateng.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, selama triwulan pertama tahun 2023 berhasil mengungkap 46 kasus peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.

“Dari 48 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 6,5 juta batang rokok,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, pada Sabtu, 22 April 2023.

Sandy mengungkapkan dari jumlah barang bukti penindakan tersebut, nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp 8,15 miliar yang merupakan hasil penindakan selama periode Januari hingga akhir Maret 2023. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5,59 miliar.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut, dipastikan akan terus bertambah karena hasil pengawasan selama awal April 2023 juga ditemukan beberapa kasus rokok ilegal. Sedangkan pengalaman tahun sebelumnya hingga akhir tahun jumlahnya juga bisa bertambah hingga puluhan kasus.

Meskipun berulang kali melakukan penindakan, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih saja terjadi. Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus tanggal 17 April 2023.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 32.000 rokok ilegal yang dicoba disembunyikan pelaku di sebuah bangunan dengan nilai barang sebesar Rp 40,16 juta, sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 27,52 juta.

Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp 1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Rokok merupakan barang yang dikenakan cukai yang dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)