Awas Telat Bayar! Ini 6 Pajak Daerah yang Harus Dilunasi

Lingkarjateng.id – Pajak merupakan instrumen yang penting bagi pembangunan sebuah negara. Khusus di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP RI) bahkan menetapkan tanggal khusus sebagai Hari Pajak Nasional yang jatuh setiap 14 Juli agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal memenuhi kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.

Selain pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memiliki wewenang untuk memungut pajak yang digunakan untuk membiayai pengembangan infrastruktur, pelayanan publik, dan kegiatan pemerintahan lainnya. Pajak daerah ini berbeda dengan pajak yang dikenakan oleh pemerintah pusat. Dalam artikel ini, kita akan membahas beberapa jenis pajak daerah yang umum dan memberikan contoh-contoh konkretnya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak ini dikenakan pemerintah daerah atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor. Pajak ini biasanya dibayarkan secara tahunan dan besarnya tergantung pada jenis dan nilai kendaraan. Saat ini pembayaran PKB bisa lebih mudah karena telah difasilitasi dengan pembayaran secara online sehingga masyarakat tidak perlu langsung datang ke Samsat contohnya di Jawa Tengah adalah dengan menggunakan aplikasi Sakpole. selain itu warga juga bisa memanfaatkan fasilitas jemput bola melalui program Samsat keliling.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak daerah ini dikenakan terhadap kepemilikan dan penggunaan tanah dan bangunan. PBB biasanya dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak dan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Adapun subjek pajak meliputi orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Pajak Reklame

Pajak ini dikenakan terhadap penggunaan media reklame, seperti billboard, spanduk, atau papan iklan. Besarnya pajak reklame biasanya berdasarkan ukuran dan lokasi media reklame tersebut. Reklame dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu reklame produk dan reklame non-produk. Reklame produk adalah reklame berisi informasi tentang barang atau jasa. Tujuannya semata-mata untuk keperluan promosi. Sedangkan reklame non-produk adalah jenis reklame yang semata-mata memuat nama perusahaan/badan/nama usaha. Contohnya logo, simbol, atau identitas perusahaan yang bertujuan agar diketahui oleh orang banyak.

Pajak Hotel

Pajak ini dikenakan terhadap pengelolaan dan penyewaan kamar hotel. Besarnya pajak hotel berbeda-beda tergantung pada tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jasa perhotelan yang terdiri dari beberapa objek pemotongan dan pemungutan pajak yang antara lain jasa penyewaan kamar, jasa penyewaan ruang meeting dan perlengkapannya, jasa katering dan fasilitas lain yang mendukung operasional suatu hotel. Contoh pajak perhotelan adalah pajak pariwisata yang dikenakan di Bali.

Pajak perhotelan ini termasuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan termasuk didalamnya adalah pajak makanan dan minuman, restoran, jasa parkir, jasa kesenian.

Pajak Air Tanah

Pajak ini merupakan pajak daerah yang dikenakan terhadap pengambilan air tanah untuk keperluan komersial atau industri. Besarnya pajak air tanah biasanya berdasarkan volume air yang diambil atau tarif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Pajak Hiburan

Pajak ini dikenakan terhadap kegiatan hiburan, seperti bioskop, pertunjukan musik, dan acara olahraga. Besarnya pajak hiburan bisa berdasarkan harga tiket masuk atau omzet yang dihasilkan oleh penyelenggara hiburan tersebut.

Jenis-jenis pajak daerah di atas hanya beberapa contoh dari berbagai macam pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah. Pajak-pajak ini penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan penyediaan pelayanan publik di tingkat lokal. Penting bagi warga negara untuk memahami jenis-jenis pajak daerah ini agar dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan tepat dan menghindari masalah hukum. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)