42 Jabatan Kepala Sekolah di Kudus Kosong, Rekrutmen Dibuka Mei 2023

KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 42 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus mengalami kekosongan. Sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah definitif itu merupakan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, menyampaikan bahwa kekosongan kepala sekolah tersebut tercatat per April 2023. Sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah terdiri dari 36 SD dan 6 SMP.

“Dari total 397 SD Negeri ada 36 sekolah yang tidak punya kepala sekolah. Kalau yang SMP, dari total 27 sekolah ada 6 yang tidak punya kepala sekolah,” sebutnya.

Dukung Pemerataan Pendidikan, Bupati Hartopo Serahkan Bantuan PIP di Kudus

Anggun menjelaskan, sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah tersebut tersebar di sembilan kecamatan. Menurutnya, kekosongan ini terjadi salah satunya karena adanya sejumlah kepala sekolah yang sudah memasuki masa pensiun.

Pihaknya berencana untuk mengadakan rekrutmen jabatan kepala sekolah pada Mei nanti. Pengumuman perekrutan nantinya akan dilakukan melalui surat edaran ke seluruh sekolah.

Jelang Pemilu 2024, DPRD Kudus Tekankan Pentingnya Pendidikan Politik

Proses seleksinya akan dilakukan melalui tes tertulis, wawancara serta seleksi administrasi. Rekrutmen dilakukan secara terbuka bagi setiap guru yang memenuhi syarat, sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Untuk batas usia maksimal 56 tahun dan salah satu syarat didalamnya wajib berstatus golongan PNS,” ujarnya.

Berdasarkan pengalaman rekrutmen kepala sekolah tahun lalu, antusias dari para guru yang mendaftar cukup tinggi. Dari ratusan guru pelamar pun hanya beberapa yang tidak memenuhi syarat.

“Harapannya, tahun ini juga demikian. Guru yang sudah memenuhi syarat silahkan bisa mendaftar untuk mengisi kekosongan kepala sekolah di Kudus,” tutupnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus. S – Koran Lingkar)