Usulan Formasi Guru ASN PPPK Pemda Minim, Baru 170.649 dari Kuota 419.146

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan upaya pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan formasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tergantung pada usulan di tingkat pemerintah daerah (pemda).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga (GTK) Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan tahun 2024 pemerintah pusat telah mengajukan kebutuhan formasi guru ASN PPPK sebanyak 419.146.

“Sampai sekarang dari 419 ribu itu baru 170.649 usulan pemda,” kata Nunuk di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut Nunuk, hingga saat ini usulan guru ASN PPPK dari pemda masih sangat minim bahkan tidak sampai 50 persen sehingga belum bisa memenuhi kebutuhan tersebut.

Data terkini, pemda hanya mengusulkan formasi sebanyak 170.649 yang terdiri atas 150.031 untuk formasi PPPK, dan 20.618 untuk CPNS sehingga terdapat kekurangan mencapai 248.497 formasi dari total kebutuhan formasi guru ASN PPPK.

Bahkan, Nunuk menuturkan pemenuhan kebutuhan guru pada sekolah negeri belum maksimal sejak 2021 dan 2022, karena hanya 544.292 orang atau 43 persen yang lulus menjadi guru ASN PPPK dari total kebutuhan 1.244.961 orang.

Sampai dengan tahun 2023, jumlah guru ASN PPPK mencapai 774.999 orang, sehingga dengan total kebutuhan guru sebanyak 1.244.961 maka pada tahun ini akan ada 419.146 formasi yang seharusnya terpenuhi.

Alasan pemda enggan mengajukan formasi guru ASN PPPK, kata Nunuk, karena adanya keterbatasan anggaran untuk menggaji para guru ASN PPPK.

Padahal, Nunuk mengatakan untuk tahun ini pemda hanya bertugas mengusulkan formasi sedangkan soal gaji baru dilakukan pemda tahun depan.

“Sebenarnya untuk seleksi ASN PPPK ini, misalnya sekarang mengusulkan formasi itu untuk penggajian kan baru tahun depan,” terangnya.

Nantinya ketika sudah mengusulkan formasi guru ASN PPPK dan mengetahui jumlah yang lulus, selanjutnya pemda bisa mengajukan kebutuhan anggaran untuk penggajian guru ASN PPPK kepada Kementerian Keuangan.

“Jadi bukan kalau nanti saya usulkan formasi untuk guru ASN PPPK, Dana Alokasi Umum -DAU- saya tahun ini tidak cukup untuk menggaji. Padahal menggaji guru ASN PPPK bukan sekarang,” bebernya.

Dirinya menegaskan, justru tahun ini pemerintah pusat sedang membuka karpet merah selebar-lebarnya kepada para guru honorer agar mereka bisa menjadi guru ASN PPPK, sehingga jumlah formasi yang dibuka mencapai 419 ribu.

“Sekarang ini adalah karpet merah yang dibuka untuk menyelesaikan pengangkatan non ASN. Tahun ini adalah tahun karpet merah, angkat sebanyak banyaknya setelah itu pemda akan bersurat soal anggaran,” tandasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)