Rugikan UMKM, Instagram Diminta Hapus Akun Penjual Baju Impor Bekas

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki kembali meminta platform media sosial Instagram untuk take down akun yang menjual baju impor bekas. Hal ini karena bisa merugikan UMKM Indonesia dan juga melanggar aturan pemerintah.

Ia menilai penjualan baju impor bekas termasuk kegiatan penyelundupan dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Kami sudah minta ke IG untuk take down, semua platform global juga untuk mereka ikuti aturan pemerintah Indonesia,” kata Teten dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 7 November 2023.

Penjualan baju impor bekas juga dinilai berpotensi merugikan UMKM Indonesia. Oleh karena itu, siapapun penjual ataupun penyedia platform tersebut bisa dipidana.

“Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana,” terang Teten.

Teten meminta pihak Instagram dan platform lainnya yang masih memfasilitasi penjualan baju impor bekas agar menaati hukum yang berlaku di Indonesia.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ia mengatakan, Instagram harus memiliki komitmen untuk mencegah perdagangan barang ilegal karena media sosial mempunyai tanggung jawab atas konten yang ditampilkan di platform tersebut.

Menurut dia, pihaknya telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perdagangan, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang impor ilegal termasuk pakaian bekas ke Indonesia. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)