Kelompok Pemuda Gelar Aksi Damai Jelang Putusan MKMK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, Lingkar.news – Ratusan massa yang tergabung dalam berbagai kelompok pemuda dan mahasiswa menggelar aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat menjelang keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa, 7 November 2023.

Adapun massa dari kelompok-kelompok tersebut menyatakan dukungannya kepada MKMK agar menyetujui keputusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan anak muda yang berusia di bawah 40 tahun untuk maju sebagai capres atau cawapres.

“Bahwa putusan MK nomor 90 merupakan putusan jalan terbaik untuk anak muda berkontestasi dalam setiap ruang pemilu ke depannya,” ujar koordinator lapangan Indonesia Maju Bersama Prabowo dan Gibran (Mapan), Muhammad Senanantha, yang turut hadir dalam aksi tersebut.

Menurut Muhammad Senanantha, dalam proses kemerdekaan Indonesia, anak muda memiliki peran penting. Oleh karena itu, dia menilai, keputusan yang diberikan dapat menjadi kesempatan bagi anak muda untuk mengembangkan potensi untuk Indonesia maju.

MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun

Sementara itu Koordinator lapangan Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Ali Lubis, mengatakan bahwa aksi damai bertujuan untuk mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Majelis MK terkait keputusan mengenai batas umur capres cawapres beberapa waktu lalu.

“Di sini kami hadir ingin meminta juga kepada Mahkamah Kehormatan, yaitu Pak Jimly dan kawan-kawan, agar memutus itu, tidak keluar dari koridor konstitusi, tidak keluar dari koridor Undang Undang Dasar 1945,” ungkap Ali Lubis.

Kelompok-kelompok yang bergabung dalam aksi tersebut antara lain Aliansi Pemuda Indonesia, Indonesia Mapan (Maju Bersama Prabowo-Gibran), Gerakan Generasi Milenial Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan Poros Muda Indonesia.

Berdasarkan pantauan di lapangan, para pemuda itu mulai berkumpul sekitar pukul 13.40 WIB.

MK Diminta Jaga Marwah terkait Putusan Batas Usia Capres dan Cawapres

Adapun Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa pukul 16.00 WIB.

Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.149 personel menjelang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan batas minimal usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa sore.

“Total 2.149 personel dikerahkan (untuk penanganan putusan MKMK)” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah titik untuk mengamankan aksi di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha tersebut. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)