KPU Uji Publik 3 PKPU, Salah Satunya soal Aturan Kampanye Pemilu 2024

JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republilk Indonesia melakukan uji publik tiga peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin, 4 September 2024. Salah satunya terkait kampanye pemilu.

“KPU menyelenggarakan uji publik untuk membahas tiga draft peraturan KPU,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Jakarta.

Dalam uji publik itu, KPU menggandeng partai politik, organisasi sipil kemasyarakatan, kementerian dan lembaga hingga perguruan tinggi.

Tiga aturan tersebut meliputi PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Uji publik dilakukan sebagai konsekuensi dari putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Terutama tentang larangan kampanye di tempat ibadah, kemudian dibolehkannya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Kampanye masih tetap dilakukan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, dengan izin penanggungjawab dua tempat itu dan dilarang menggunakan atribut kampanye. Di mana aturan KPU harus disesuaikan,” jelasnya.

Selanjutnya, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

“Ada dua hal penting yang dibahas, yaitu syarat pencalonan dan syarat calon,” katanya.Kemudian, uji publik dilakukan untuk rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)