Ketentuan Baru Permendag Nomor 50/2022, TikTok Shop Hanya Boleh Promosi Produk

JAKARTA, Lingkar.news – Pemerintah menerapkan ketentuan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Hal ini merujuk pada keresahan pelaku usaha yang merasa terancam dengan kehadiran belanja daring melalui social commerce seperti TikTok Shop yang menjual produk di bawah harga pasaran.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.

Beberapa ketentuan baru itu, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).

Pelaku UMKM Minta TikTok Shop Ditutup, Menkop: Kewenangannya Kominfo

Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dolar AS.

Selain itu, pemerintah juga akan membuat positive list atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui e-commerce.

Menurut Teten, saat ini banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Kemendag akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin, 25 September 2023 sore ini.

Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah pemerintah platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)