DPR Upayakan Sekolah Tidak Ketinggalan Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar

JAKARTA, Lingkar.news – Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka Belajar, belum semua sekolah mampu mengimplementasikannya secara cepat. Hal ini karena terhambat oleh keterbatasan-keterbatasan dari sekolah tersebut.

“Saya yakin, belum semua sekolah memiliki kompetensi atau kemampuan mengikuti perubahan ini secara cepat,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi.

Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI berkomitmen mengawasi secara ketat terhadap implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.

”Kita akan awasi dan kawal terus. Jangan sampai Kurikulum Merdeka Belajar ini justru meninggalkan sekolah yang belum sempat ikut,” ujarnya.

Selain itu, Komisi X juga berniat mencegah agar tidak ada sekolah yang tertinggal karena belum menerapkan Kurikulum Merdeka Belajar.

“Ini alasan utama kami, untuk memastikan pengawasan yang intensif, agar tidak ada sekolah yang tertinggal ketika belum siap menjalankan Kurikulum Merdeka Belajar,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Dede Yusuf mengatakan bahwa, meskipun pemerintah akan meluncurkan Kurikulum Merdeka Belajar sebagai Kurikulum Nasional, namun catatan-catatan terkait kurikulum tersebut harus menjadi perhatian serius.

Dalam keberhasilan implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, menurutnya perlu pengawasan yang intensif dan kolaborasi semua pihak.

Terkait Guru Penggerak yang harus mengikuti pendidikan pembelajaran secara daring kurang lebih 15 hari, menurutnya hal ini harus dicari titik temu.

Karena Guru Penggerak yang menjalankan Kurikulum Merdeka Belajar ini, kata dia, masih harus mengajar dan tidak boleh meninggalkan kelas.

”Padahal, masih ada kewajiban guru untuk tetap harus mengajar dan tidak boleh meninggalkan ruang kelas. Ini rasanya harus dicari titik temu, agar pembelajaran kursus mengikuti Guru Penggerak tidak harus langsung 15 hari sekaligus,” tuturnya.

Mungkin, kata dia, pendidikan pembelajaran yang dilakukan Guru Penggerak bisa bisa dicicil pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga tidak harus selama 15 hari sekaligus. Namun hal ini tentu perlu didiskusikan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Mungkin bisa dicicil saat Sabtu dan Minggu. Ini tentunya masih harus didiskusikan lagi dengan Kemendikbudristek,” pungkasnya. (Lingkar Network | Arif Prayoga – Lingkar.news)