JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah mengaku diperas mantan Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nominalnya mencapai Rp 317 juta.
Adapun uang hasil pemerasaan itu, aku Andi Nur Alamsyah saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5), digunakan SYL untuk memenuhi keperluan pribadi seperti servis mobil hingga membayar kiai.
“Sekitar Rp317 juta,” katanya.
Bukan hanya itu saja, Andi juga memberikan rincian terkait penggunaan uang itu. Salah satunya, SYL menggunakan uang sebesar Rp 26 juta untuk membayar tiket keluarganya dari Makassar pada Desember 2022.
“Itu permintaannya dari Pak Panji (eks ajudan SYL) ke travel sebesar Rp36 juta,” tutur dia.
Pemerasan berlanjut, Andi mengaku, Ditjen Perkebunan juga diperas untuk membayar kekurangan dana umrah pada Januari 2023.
“Kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta,” ucapnya.
Adapun pada Agustus 2022, sambung Andi, pihaknya membiayai pemberian bantuan dari SYL kepada kiai di Karawang. Jumlahnya sebesar Rp102 juta.
Selanjutnya, SYL juga meminta untuk dibayarkan servis mobil pribadi-nya.
“Terus ada servis mobil Mercy Pak Menteri tanggal 22 Juli 2022 yang dimintakan oleh Pak Panji … itu sebesar Rp19 juta,” imbuh dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sumber uang Rp317 juta itu diambil dari pemotongan uang dinas perjalanan anak buah SYL di Ditjen Perkebunan yang disebut sebagai kontribusi perjalanan. Persentase pemotongan itu sekitar 30–40 persen.
“Bisa 30 persen, 40 persen. Misalnya, dapat Rp1 juta, kali 30 persen dari Rp1 juta, dipotong masing-masing yang melakukan perjalanan,” ucap Andi.
Andi mengaku, pegawai Ditjen Perkebunan mengeluh dengan adanya pemotongan itu, tetapi mereka pasrah karena terpaksa. Andi sendiri juga mengalami pemotongan uang perjalanan dinas tersebut.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lingkar Network | Antara – Lingkar.news)