JAKARTA, Lingkar.news – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta bertemu dengan 18 partai politik peserta pemilu, untuk mencegah praktik politik uang, salah satunya melalui penggunaan kartu e-money atau uang elektronik.
“Kalau kami temukan e-money dibagi-bagikan pada kegiatan kampanye, kegiatan partai, maka kami akan proses. Kami akan telusuri,” kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Burhanuddin, pada Senin, 25 September 2023.
Kunjungan yang dilakukan oleh Bawaslu DKI Jakarta ke kantor-kantor DPW parpol, bertujuan untuk menyampaikan larangan praktik politik uang dalam bentuk apa pun. Ia merinci bentuk-bentuk politik uang yang sering menjadi temuan, seperti pembagian sembako dan pembagian uang tunai.
Menjelang Pemilu 2024, Burhanuddin tidak memungkiri terdapat modus-modus baru politik uang, seperti pemanfaatan aplikasi-aplikasi uang elektronik, kartu elektronik, hingga e-commerce.
“Model-model politik uang dalam Pemilu 2024 tidak hanya manual, tidak lagi diberi duit langsung di lapangan, tetapi melalui aplikasi-aplikasi,” tuturnya.
Modus-modus baru inilah yang sulit dideteksi oleh para pengawas pemilu. Oleh karena itu, ia melakukan komunikasi kepada para partai politik peserta pemilu untuk tidak menggunakan modus-modus tersebut.
Hingga 24 September, Bawaslu DKI Jakarta sudah mengunjungi delapan kantor dewan pimpinan wilayah (DPW) partai politik, yakni PAN, NasDem, PKB, PDI Perjuangan, Perindo, Partai Garuda, PSI, dan Partai Golkar.
Bawaslu DKI Jakarta akan mengunjungi PBB pada 25 September 2023. Sedangkan, partai-partai lainnya masih menunggu penjadwalan. Burhanuddin menargetkan, Bawaslu DKI Jakarta akan tuntas mengunjungi 18 parpol peserta pemilu sebelum jadwal kampanye, yakni 28 November 2023.
“Kami sudah sampaikan itu tidak boleh. Jadi, ketika nanti ada masalah, kami bisa melakukan penindakan. Partai politik juga sudah paham konsekuensinya seperti apa,” tambahnya.
Apabila Bawaslu menemukan kartu uang elektronik yang dibagi-bagikan pada masa kampanye maupun kegiatan partai lainnya, dengan nilai yang melebihi ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait batas harga pembagian bahan kampanye, maka kartu uang elektronik tersebut dapat menjadi barang bukti politik uang.
Di sisi lain, jika masyarakat menemukan praktik politik uang di platform e-commerce dan/atau dompet digital, mereka dapat melaporkan temuan tersebut atau memberikan informasi kepada Bawaslu DKI Jakarta guna melakukan penelusuran.
Informasi tersebut dapat disampaikan dengan cara menghubungi akun WhatsApp Pusat Pengaduan Bawaslu Provinsi DKI dengan nomor 082-123-123-336.
“Jadilah pemilih yang cerdas, yang bisa memilih tanpa harus diiming-imingi sembako, uang, koin-koin e-commerce, atau bentuk-bentuk lainnya. Pilihlah berdasarkan program dan visi-misi yang ditawarkan peserta pemilu,” imbaunya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)