425.506 Konten Judi Online Diblokir, Nilai Transaksi Capai Ratusan Triliun per Tahun

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menindak sebanyak 425.506 konten judi online hingga 18 Oktober 2023 sebagai langkah serius memberantas perjudian online yang merebak di Indonesia.

“Dari 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, kami sudah mengeksekusi pemutusan akses 425.506 konten perjudian. 237.096 konten di antaranya berasal dari situs alamat internet protokol (IP address), sebanyak 17.235 konten dari file sharing, dan 171.175 konten dari media sosial,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam konferensi persnya di Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat, 20 Oktober 2023.

Budi mengatakan selain pemutusan akses secara langsung ke konten-konten bermuatan negatif, Kementerian Kominfo juga telah mengambil langkah pencegahan lainnya lewat kolaborasi dengan para penyelenggara internet.

Situs PPID Magelang Diretas, Sempat Dibuat Situs Judi Online

Lewat kolaborasi itu, Kementerian Kominfo berkomunikasi dengan para penyelenggara internet untuk dapat bergerak cepat menutup akses terhadap konten negatif termasuk di dalamnya terkait dengan perjudian online.

Kolaborasi lainnya juga telah dilakukan dengan lintas kementerian dan lembaga agar penanganan pemberantasan judi online menjadi lebih optimal. Salah satunya dengan lembaga dari sektor ekonomi.

“Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia (BI) meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online,” kata Budi.

Menkominfo Dukung Kapolri Tindak Tegas Polisi yang Terlibat Judi Online

Budi mengatakan, judi online di Indonesia setiap tahunnya diperkirakan memiliki nilai transaksi sebesar Rp 160-350 triliun. Maka dari itu akses terhadap layanan keuangannya perlu dibatasi.

Tak lupa, ia menyebutkan Kementerian Kominfo juga menggandeng para platform media sosial agar iklan-iklan terkait dengan judi online bisa dihilangkan dari layanannya.

Ia mencontohkan beberapa platform digital yang telah taat mendukung penghapusan konten-konten perjudian di Indonesia di antaranya Google, Meta Group, dan Tiktok.

Ia juga mengajak lebih banyak pihak termasuk pihak kepolisian dan masyarakat umum untuk bisa ikut dalam gerakan pemberantasan judi online ini.

Budi menyatakan Kementerian Kominfo terus mendukung Polri agar dapat tegas menangkap para pelaku dari hulu ke hilir yang terlibat dalam penyediaan akses maupun promosi judi online.

“Itu pun belum cukup. Peran aktif masyarakat menggaungkan anti judi online di lingkungan sekitar sangat diperlukan. Menjaga keluarga, teman, dan orang-orang di sekitar untuk memerangi judi online menjadi langkah konkret pemberantasan penyakit masyarakat ini,” harap Menteri Budi.

Di sisi lain, Menteri Budi mengungkapkan bahwa Meta–perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp–telah menghapus 1,65 juta konten terkait judi online sebagai respons atas teguran yang disampaikan Kemenkominfo.

“Berdasarkan laporan yang saya terima, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut, dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia serta melanggar kebijakan Meta,” ungkap Budi.

Sebelumnya, peringatan keras telah diberikan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi kepada Meta di Indonesia karena ditemukan konten maupun iklan soal judi online di platform media sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Meta.

Peringatan tersebut dituangkan dalam surat dengan Nomor B703/M.KOMINFO/ Al.05.02/10/2023 perihal Perintah Penanganan Konten dan Kegiatan Perjudian Online dan/atau judi slot oleh PSE kepada Perwakilan Meta di Indonesia tertanggal 2 Oktober 2023.

Secara singkat, surat itu berisi permintaan Menkominfo dalam waktu 1×24 jam usai surat itu diterima Meta, perusahaan asal AS itu dapat segera meningkatkan penanganan konten dan iklan bermuatan judi online di platform-platform yang ada di bawah naungannya.

“Meta ternyata merespon dengan sangat baik atas teguran yang saya layangkan,” ujar Budi.

Ia pun mengakui pemerintah mengapresiasi langkah konkret dari perusahaan induk Instagram dan Facebook itu, tak lupa ia juga mengajak lebih banyak platform digital untuk mengambil andil aktif dalam pemberantasan judi online di ruang digital Indonesia. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)