KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Upaya menekan peredaran rokok ilegal ini tentunya juga butuh keterlibatan masyarakat.
Oleh karena itu, Bupati Kudus HM Hartopo gencar mengajak masyarakat untuk turut membantu menekan peredaran rokok ilegal. Pihaknya pun rutin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok ilegal.
Edukasi yang diberikan itu tentunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Menurut Hartopo, langkah ini merupakan salah satu upaya preventif untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Kretek.
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Kudus Jalin Sinergi berbagai Pihak
“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa paham, jadi sangat penting memberikan informasi tentang rokok ilegal,” ujarnya.
Edukasi ini diberikan kepada berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Kudus. Caranya mulai dari sosialisasi tatap muka langsung, melalui media massa hingga cara-cara menarik lainnya.
“Upaya menekan peredaran rokok itu sudah kita anggarkan lewat sosialisasi. Kita keliling terus (red: untuk melakukan sosialisasi) bersama Forkopimda supaya masyarakat paham dan tahu,” sebutnya.
Hal ini, kata dia, dilakukan supaya masyarakat bisa memahami apa saja ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya yaitu seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas dan rokok pita cukai berbeda atau salah peruntukan.
“Adanya rokok ilegal ini juga dapat merugikan pendapatan negara,” imbuhnya.
Tak hanya itu, dalam memberikan edukasi, Hartopo juga menjelaskan mengenai manfaat dari penerimaan negara melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Apalagi, peran DBHCHT juga cukup besar untuk kesejahteraan masyarakat.
“Jadi dengan adanya gempur rokok ilegal ini bisa meningkatkan sumber anggaran dari DBHCHT yang endingnya juga untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dia menekankan, tidak adanya rokok ilegal dapat membantu meningkatkan pendapatan DBHCHT. Dimana, lanjutnya, peruntukannya pun telah diatur dalam perundang-undangan di bidang cukai.
“DBHCHT diperuntukkan untuk apa saja itu juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021,” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)