Serikat Pekerja Rokok Kudus Siapkan Usulan Kenaikan UMK 2024

KUDUS, Lingkarjateng.id – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus sudah mulai mempersiapkan usulan kenaikan upah tahun 2024 mendatang. Namun, pihak FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus belum menyebutkan secara pasti angka kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 yang diinginkan.

“Kalau permintaan seperti biasa buruh pengennya ya tetap yang tinggi. Tapi kami tidak bisa asal minta berapa, tetap ada hitungan dan argumentasi,” jelas Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Subaan.

Pihaknya mengaku sudah melakukan survei pasar untuk bisa menentukan nilai pasti kenaikan upah bagi pekerja rokok tahun depan. Hasilnya, kata dia, sejumlah bahan pokok seperti beras, gula, minyak, daging dan lain sebagainya mengalami kenaikan harga.

“Ini kan nanti bisa jadi pertimbangan di dewan pengupahan kalau harga-harga di luar seperti itu. Jadi kalau kenaikan upah cuma sekian persen apakah pekerja ini mampu atau tidak untuk membeli kebutuhan pokoknya nanti kami argumentasikan,” terang Subaan yang juga bagian dari Dewan Pengupahan dan Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Jawa Tengah.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu aturan regulasi terkait penentuan UMK. Menurutnya, ada kemungkinan aturan penentuan UMK masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

“Jadi kami akan lihat apakah hitungannya masih inflasi provinsi ditambah pertumbuhan ekonomi kabupaten atau nanti ada aturan baru,” ujarnya.

Namun, kata dia, ada kemungkinan juga bahwa nanti ada tambahan khusus supaya penentuan UMK tidak di angka sektoral tapi juga bisa masuk di struktur skala upah.

“Kami tidak ingin main ‘pokoke’ minta segini. Tapi juga melihat perkembangan ekonomi di Kudus seperti apa dan aturannya. Yang penting, pekerja itu tidak harus upah tinggi tapi bagaimana dia dapat merasakan kesejahteraan,” tandasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Lingkarjateng.id)