KUDUS, Lingkarjateng.id – Gugatan warga terkait pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap The Sato Hotel Kudus telah diputuskan tidak diterima oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hal ini pun mendapat tanggapan dari pihak penggugat yakni Beny Djunaedi.
Berdasarkan keputusan PTUN Semarang tersebut, Benny Djunaedi melalui kuasa hukumnya Budi Supriyatno mengatakan, pertimbangan majelis hakim dianggap keluar dari ilmu hukum. Putusan majelis hakim itu sendiri tertuang dalam perkara Nomor 27/G/2023/PTUN. SMG yang diupload di e-court tanggal 6 Juli 2023 lalu.
“Ini jelas nyata-nyata menghindar dari materi pokok perkaranya,” katanya.
Pemkab Kudus Menang, Gugatan Warga atas IMB The Sato Hotel Ditolak Hakim
Ia menerangkan, IMB The Sato Hotel Kudus jelas melanggar Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pada pasal 13 tentang Garis Sempadan. Hal tersebut, kata dia, dapat dilihat dari halaman hotel yang langsung menggunakan trotoar.
“Ini bukti nyata, kalau sesuai undang-undang, harusnya ada halaman atau lahan hijau,” sebutnya.
Budi menambahkan, bangunan kiri dan belakang hotel juga menempel pada bangunan tetangga, tidak ada jaraknya. Lalu sisi kanan hotel juga mepet jalan desa tanpa ada jarak.
Kembali Gugat The Sato Hotel, Warga Kudus Minta IMB Kedua Dicabut
“Gedung hotelnya juga merusak lingkungan sekitarnya karena ambles menjadikan bangunan rumah penggugat dan tetangga rusak parah,” imbuhnya.
Pihaknya menilai, seharusnya Pemda Kudus melakukan penertiban dengan menindak bangunan yang IMBnya melanggar aturan undang-undang. Tapi, kata dia, lantaran tidak ada tindakan dari pemerintah setempat, pihaknya pun melakukan proses hukum ke PTUN Semarang.
“Harusnya PTUN Semarang mengabulkan gugatan Beny Djunaedi. Tapi justru PTUN memilih eksepsinya tidak dengan putusan gugatan penggugat tapi karena alasan gugatan daluwarsa,” keluhnya.
Menang Banding, Pemkab Kudus Tak Wajib Batalkan IMB The Sato Hotel
Dalam putusan PTUN Semarang, gugatan Beny Djunaedi dianggap daluwarsa pada tanggal 24 Maret 2023 karena sudah lebih dari 90 hari sejak dia mengetahui adanya kesalahan IMB tersebut. Pasalnya, Beny Djunaedi disebut sudah mengetahui sejak jadi saksi bulan November 2022 dalam perkara Nomor 25/G/2022/PTUN. SMG.
“Pertimbangan hukum tersebut salah, karena dalam kajian hukum dom perkara ini Pemda menerbitkan IMB yang salah dan melanggar aturan. Sehingga Pemda Kudus kapanpun wajib menindaknya apabila ada keberatan dari pihak ketiga yang mengajukan gugatan,” paparnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)