KUDUS, Lingkarjateng.id – Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus bakal menerapkan sistem penarikan retribusi elektronik (e-retribusi) kepada para pedagang kaki lima (PKL). Penerapan e-retribusi bagi PKL ini dilakukan untuk mengoptimalkan pemungutan retribusi di Kota Kretek.
Kepala Bidang PKL Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Imam Prayitno mengatakan, pihaknya saat ini tengah menggodok sistem penarikan retribusi melalui e-retribusi tersebut. Rencananya, penerapan e-retribusi ini akan bekerjasama dengan bank daerah yakni Bank Jateng.
“Kerjasamanya yaitu terkait untuk sistem alat yang akan digunakan untuk e-Retribusi nanti,” ucapnya.
Dengan e-retribusi, jelasnya, pedagang cukup menunjukkan Quick Response (QR) Code pada kartu e-retribusi untuk dipindai menggunakan alat yang dibawa petugas pemungut retribusi.
“Untuk biaya retribusi bagi PKL yaitu per meternya Rp 200,” sebutnya.
Ia menyebutkan, e-retrubusi bagi PKL akan diterapkan di tiga titik lokasi. Diantaranya di area Car Free Day (CFD), Alun-alun Simpang Tujuh dan di Jalan Sunan Kudus.
Imam menambahkan, pihaknya saat ini masih terkendala terkait sumber daya manusia (SDM) pendataan PKL yang ada di wilayah setempat.
“Jadi kami belum bisa memastikan kapan e-retribusi bagi PKL ini akan diterapkan,” katanya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhatus Syarifa – Lingkarjateng.id)