KUDUS, Lingkarjateng.id – Seluruh calon kepala desa (cakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023, diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini supaya gelaran Pilkades di Kabupaten Kudus berjalan lancar dan kondusif.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Adi Sadhono mengatakan, proses Pilkades Kudus saat ini sudah memasuki tahapan kampanye terbuka. Ada delapan cakades yang akan menyampaikan visi misinya kepada masyarakat untuk mendulang suara saat Pilkades nanti.
“Baik calon kepala desa maupun pendukungnya, kami minta mematuhi semua aturan main di Pilkades. Kami harap bisa saling menghormati dan menjaga kondusifitas bersama,” kata Adi Sadhono.
Sebanyak delapan cakades tersebut terdiri dari tiga cakades Desa Golantepus Kecamatan Mejobo dan lima cakades Desa Getasrabi Kecamatan Gebog. Sedangkan Pilkades di Desa Janggalan, Kecamatan Kota belum ditentukan, karena menggunakan sistem Pergantian Antar Waktu (PAW).
Adi menjelaskan, tahapan penetapan cakades sudah melalui penetapan nomor urut, foto, dan nama cakades yang ditetapkan oleh panitia pemilihan (Panlih) kepala desa di masing-masing wilayah. Pengumunan tersebut dilakukan selama tujuh hari, terhitung mulai 26 Mei-5 Juni 2023 lalu.
“Kemudian dilanjutkan masa kampanye selama tiga hari sebelum masa tenang, mulai tanggal 6-9 Juni 2023. Masa tenang nanti mulai 10-12 Juni 2023. Untuk pencoblosannya akan dilaksanakan 13 Juni 2023,” paparnya.
Pihaknya menambahkan, dalam masa kampanye itu telah ditentukan jadwalnya. Hari pertama adalah penyampaian visi dan misi cakades, yang digelar di dalam ruangan.
Kegiatan ini wajib diselenggarakan oleh setiap panitia Pilkades 2023 dengan menghadirkan cakades dan Badan Permusyawaratan Desa serta masyarakat.
“Kemudian visi dan misi serta foto cakades itu dipasang di papan pengumuman balai desa. Selain itu juga di tempat yang strategis atau mudah dibaca oleh masyarakat,” tegasnya.
Terkait Pilkades PAW Desa Janggalan Kecamatan Kota, Adi menuturkan, untuk saat ini belum ada penetapan. Tahapannya memang berbeda dengan pilkades yang reguler.
“Nanti pemilihannya juga secara musyawarah, yang dihadiri panitia, tokoh agama, masyarakat dan pihak-pihak yang bersangkutan,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Mejobo Moh Zaenuri menyampaikan, sejauh ini kondusifitas yang ada di wilayah setempat dinilai masih terbilang aman. Di Kecamatan Mejobo, ada satu desa yang melaksanakan Pilkades yakni di Desa Golantepus.
Pihaknya juga telah mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk terus menjaga kondusfitas, bahkan setelah hari pemilihan.
“Kita imbau dalam pelaksanaan harus bisa menjaga keamanan dan ketertiban termasuk oleh tim suskesnya. Alhamdulillah, hari ini berjalan dengan baik meskipun ada sedikit kendala tadi ada beberapa motor yang grong, akhirnya dilarang dan diimbau untuk tidak mengikuti,” katanya.
Zaenuri menambahkan, dalam rangka mewujudkan kondusfitas di Desa Golantepus, pada pelaksaan Pilkades ini juga menggandeng beberapa pihak. Mulai dari anggota Polri, TNI, kecamatan, dan Limas.
Pihaknya pun berpesan kepada masing-masing cakades dan tim suksesnya, untuk bisa menjaga ketertiban serta tidak melanggar berbagai ketentuan yang telah diatur oleh Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini pun diperkuat kembali dengan wajib menandatangani pakta integritas.
“Semunya diminta untuk tidak melanggar ketentuan yang ada di Perbup, termasuk tidak menjelek-jelekan calon lain, menggunakan unsur SARA, tidak bertentangan dengan pancasila, dan tidak melibatkan orang yang diluar penduduk warga Desa Golantepus,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)