KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh warga ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan ini terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel yang dikeluarkan oleh Pemkab Kudus.
Hakim PTUN Semarang telah memutuskan tidak menerima gugatan warga atas IMB The Sato Hotel. Putusan PTUN itu bernomor 27/G/2023/PTUN.SMG diputuskan pada 6 Juli 2023 oleh Hakim Ketua PTUN Semarang, Ridwan Akhir dan dua Hakim Anggota, Pulung Hudoprakoso dan Santi Octavia.
Diketahui, dalam gugatan tersebut tergugat yakni Bupati Kudus. Sedangkan penggugat, Benny Djunaedi merupakan warga yang lokasi rumahnya berada tepat di sisi utara The Sato Hotel.
Kembali Gugat The Sato Hotel, Warga Kudus Minta IMB Kedua Dicabut
Sebelumnya, Benny Djunaedi meminta IMB The Sato Hotel yang diterbitkan oleh Pemkab Kudus dicabut. Pasalnya, pembangunan hotel dan IMB yang telah diterbitkan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Gugatan warga tersebut dilayangkan pada 24 Maret 2023 dengan nomor surat 111/SPGTUN-B&A/III/2023 oleh Benny Djunaedi ke PTUN Semarang.
Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo menjelaskan, kasus atas IMB The Sato Hotel kembali dimenangkan oleh Pemkab Kudus. Gugatan terbaru warga yang dilayangkan ke PTUN Semarang diputuskan tidak diterima.
Menang Banding, Pemkab Kudus Tak Wajib Batalkan IMB The Sato Hotel
“Tidak diterima, SK IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kudus masih dianggap sah. Putusan disampaikan tanggal 6 Juli 2023 kemarin,” katanya.
Ia menjelaskan, putusan tersebut tidak diterima karena dianggap sudah melebihi tenggat waktu 90 hari diketahui oleh penggugat atas IMB 2022 yang digugatnya.
“Putusan ini sudah melalui 10 kali sidang di PTUN Semarang. Tidak diterima gugatan itu karena dia (Benny Djunaedi, red) mengetahuinya Juli 2022, dan menggugat Mei 2023. Dan juga pernah melampirkan perkara sebelumnya,” terangnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)