KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera melaksanakan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 8 miliar, setelah terbit peraturan bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda) terkait penghapusan piutang PBB.
“Perda terkait penghapusan piutang PBB sudah diterbitkan, kini hanya menunggu peraturan bupati. Selanjutnya akan kami hapuskan secara bertahap,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono di Kudus, pada Jumat, 2 Juni 2023.
Ia mengungkapkan, penghapusan piutang PBB tersebut, dalam penjabaran lewat peraturan bupati akan muncul nama dan alamat wajib pajak karena sesuai aturan tidak bisa dihapuskan dalam jumlah total piutang PBB atau tunggakan PBB yang muncul.
Tunggakan PBB tersebut terjadi sejak ada pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus ke Pemkab Kudus yang nilai tunggakannya mencapai Rp 18 miliar.
Akan tetapi, kata dia, setelah diverifikasi dan konfirmasi, tunggakan PBB pedesaan tahun 2008 hingga 2012 terhadap puluhan ribu wajib pajak bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT), akhirnya tunggakan berkurang menjadi Rp 8 miliar.
“Nilai tunggakan tersebut belum juga bisa ditagihkan dan agar tidak menjadi beban catatan daerah, piutang PBB tersebut dihapuskan setelah berkoordinasi dengan BPK,” ujarnya.
Terkait dengan mekanisme permintaan persetujuan DPRD untuk penghapusan piutang di atas Rp 5 miliar, nantinya piutang PBB tersebut akan dibuat menjadi beberapa surat keputusan penghapusan agar nilainya kurang dari Rp 5 miliar dengan berdasarkan masing-masing nama pemilik objek pajak guna mempercepat penghapusan tanpa harus melalui rapat dengan dewan.
Meskipun ada penghapusan piutang PBB, kata Eko, wajib pajak yang sebelumnya tercatat memiliki tunggakan pembayaran, hak tagihnya tidak terhapuskan dan masih tercatat memiliki tunggakan PBB.
“Ketika ada yang membayar, nantinya pendapatan tersebut akan dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang sah atau lain-lain PAD,” tandasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)