KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah melakukan upaya banding terkait gugatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Sato Hotel sejak 22 Desember 2022 lalu. Upaya banding ini diajukan Pemkab Kudus ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Hasil banding itu diputuskan bahwa kasus IMB The Sato Hotel dimenangkan Pemkab Kudus. Hal ini sesuai dengan Putusan PTTUN Surabaya bernomor: 16/B/2023/PT.TUN.SBY pada Senin, 28 Februari 2023.
Keputusan ini berarti membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Semarang Nomor: 57/G/2022/PTUN.SMG tanggal 8 Desember 2023.
“Terkait perkara hotel sato di tingkat PTUN Semarang itu memang pemkab sempat kalah. Kemudian kami mengajukan banding, ke PTTUN Surabaya. Alhamdulillah PT Surabaya, dan hasilnya memenangkan Pemkab dan The Sato Hotel,” kata Sub Koordinator Bantuan Hukum pada Bagian Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo.
Dengan adanya putusan dari PTTUN Surabaya ini, kata Adi, Pemkab Kudus tidak punya kewajiban untuk membatalkan IMB The Sato Hotel. Mengingat, dalam putusan itu menyatakan bahwa gugatan terbanding atau penggugat tidak diterima.
“Jadi kami tidak punya kewajiban untuk membatalkan IMB Hotel Sato,” ujarnya.
Sengketa IMB The Sato Hotel, Pemkab Kudus Ajukan Banding Lagi
Ia menjelaskan alasan gugatan banding ini dimenangkan Pemkab yakni lantaran penggugat tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum untuk menggugat. Pasalnya, penggugat dalam hal ini Benny Gunawan Ongkowidjojo selaku warga tidak bisa menunjukkan IMB rumahnya.
Sebelumnya, dalam gugatannya Benny mengatakan bahwa The Sato Hotel menyebabkan kerugian untuk rumahnya. Kemudian pihaknya menggugat IMB milik The Sato Hotel.
“Alasannya itu penggugat malah tidak punya IMB. Karena tidak punya legal standing untuk menggugat IMB The Sato Hotel jadi hal-hal lain selain itu seperti pokok perkara tidak dipertimbangkan oleh hakim,” terangnya.
Selanjutnya, Pemkab Kudus akan menunggu upaya hukum kasasi dari penggugat. Berdasarkan hukum acara, penggugat bisa mengajukan kasasi 14 hari sejak putusan dirilis.
“Itu merupakan hak penggugat mau kasasi atau tidak itu kami serahkan ke kuasa hukum penggugat,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)