KUDUS, Lingkarjateng.id – Gedung Sekolah Dasar (SD) 3 Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus saat ini dalam kondisi rusak parah dan tidak terawat. Pada sisi timur lapangan, yang berdampingan dengan Gedung Serba Guna Kantor Desa Gribig, kondisinya dipenuhi semak belukar. Ada juga beberapa bagian atap sudah roboh.
Kepala Desa Gribig, Sabar Imam Sentoso membenarkan kondisi tersebut. Ia mengaku tidak merawat bangunan sekolah tersebut karena Pemerintah Desa (Pemdes) Gribig terkendala anggaran.
“Gedung tersebut dulunya memiliki siswa. Namun berjalannya waktu, akhirnya dimerger ke SD 4 Gribig. Hal itu diakibatkan karena kekurangan siswa dan akhirnya diputuskan untuk menutup sekolah tersebut,” kata Sabar saat ditemui di Kudus, pada Rabu, 5 Juli 2023.
Setelah tidak digunakan untuk tempat menimba ilmu, lanjut Sabar, bangunan tersebut dihibahkan ke pihak desa pada tahun 2021. Akan tetapi, ia menyatakan bahwa Pemdes Gribig belum memiliki anggaran untuk melakukan perbaikan dan perawatan.
“Segala upaya sudah kami lakukan untuk merencanakan sebuah pembangunan, namun saat ini belum ada yang terealisasi. Padahal rencananya, jika terealisasi akan digunakan untuk pembangunan UMKM warga Desa Gribig, yang bisa membantu dalam meningkatkan PAD desa,” tuturnya.
Sabar menyatakan bahwa rehabilitas eks bangunan sekolah tersebut juga belum dapat diatasi dengan dana desa.
“Sempat tahun ini kami (Desa Gribig, red) mendapat alokasi Dana Desa (D) sebesar Rp 990 juta. Tapi tidak bisa dipakai untuk merobohkan gedung SD 3 Gribig dan pembangunan kios. Sebab bukan peruntukannya,” tegasnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Sutriyono mendorong Pemdes Gribig untuk mengajukan Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk perbaikan bekas SD 3 Gribig.
“Kepala Desa Gribig diharapkan untuk mengajukan Bankeu melalui Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Gebog dan Kaliwungu,” ujar Sutriyono.
Ia juga menyatakan, bantuan dapat diupayakan langsung dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dalam bentuk dibangunkan tempat kegiatan bagi pelaku UMKM di Desa Gribig.
“Pada intinya, pengajuannya bisa lewat Bankeu dan dari DPRD punya Pokir bisa diberikan kepada desa. Nanti desa digunakan untuk pembuatan sarana prasarana UMKM atau lainnya,” tuturnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)