Ketua Pansus II DPRD Kudus Nilai Usulan Kenaikan Tarif Parkir Mampu Dongkrak PAD

KUDUS, Lingkar.news – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus Kholid Mawardi mengusulkan adanya kenaikan tarif parkir guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus untuk beberapa tahun ke depan. Mengingat, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah sudah disahkan oleh DPRD Kudus bersama Bupati Kudus beberapa waktu lalu.

“Ini beriringan dengan diundangkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak, jadi tarif parkir akan dinaikkan. Sementara untuk parkir di Balai Jagong tarif parkirnya tak dinaikkan,” kata Ketua Pansus II DPRD Kudus, Kholid Mawardi, pada Senin, 24 Juli 2023.

Kenaikan tarif parkir ini, kata dia, melihat retribusi parkir yang dinilai masih rendah. Oleh karena itu, perubahan pajak daerah perlu dilakukan dengan menyesuaikan kondisi sekarang. Salah satu hal yang diubah yakni tarif parkir di Terminal Wisata Bakalan Krapyak dan Terminal Sunan Muria.

“Dalam pembahasan Pansus II sebelumnya menyoroti tarif parkir yang murah hanya Rp 10 ribu per bus. Oleh karena itu, tarif tersebut harus diubah dan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Untuk usulan perubahan tarif parkir sebesar Rp 25 ribu per busnya,” jelasnya.

Selain Terminal Bakalan Krapyak dan Terminal Sunan Muria, tarif parkir untuk sepeda motor di Kawasan Balai Jagong juga diusulkan naik menjadi Rp 3 ribu, sementara untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 5 ribu.

“Sempat ada yang mengajukan untuk penaikan tarif parkir di Balai Jagong. Tetapi hal itu ditolak karena melihat tempat itu merupakan kawasan tidak komersial, jadi tarifnya sama, untuk motor Rp 2 ribu dan mobil Rp 3 ribu,” terangnya.

Tak hanya usulan kenaikan tarif parkir, dalam pembahasan Ranperda oleh Pansus II, sebelumnya juga ada tuntutan usulan penggunaan Appraisal dalam pengawasan parkir.

“Untuk usulan penggunaan appraisal dalam pengawasan parkir, akan kami kaji dan tindak lanjuti,” ujarnya.

Kholid yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi C DPRD Kudus ini menjelaskan, dalam penentuan target retribusi parkir untuk tahun anggaran 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus telah menganggarkan paket jasa konsultasi tentang studi potensi parkir.

Pihaknya pun menegaskan bahwa, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini disusun sebagai upaya optimalisasi potensi, sehingga dapat meningkatkan PAD Kabupaten Kudus.

Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan inovasi demi meningkatkan PAD. Apa yang perlu diubah dan berjalan sesuai regulasi pihaknya mengaku akan mendukung. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)