KUDUS, Lingkar.news – Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan menanggapi positif pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. PPDB akan dilaksanakan mulai Senin, 19 Juni 2023 hingga Jumat, 23 Juni 2023 secara online.
PPDB saat ini menggunakan sistem zonasi, yang merupakan jalur PPDB berdasarkan jarak terdekat antara tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah, yang sudah ditetapkan oleh dinas terkait berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Perhitungannya pakai jarak tempuh koordinat dari domisili rumah calon peserta didik, menuju satuan pendidikan menggunakan citra satelit,” kata Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan, pada Selasa, 13 Juni 2023.
Ali Ihsan menyebut, PPDB yang digelar secara online ini, jalur zonasi memiliki persentase terbanyak dengan minimal 50 persen, dari kuota peserta didik yang diterima sekolah.
“Dengan begitu, diharapkan adanya pemerataan pada anak untuk belajar. Sehingga tidak lagi menggunakan stereotip di mana sekolah itu unggulan atau pun tidak unggulan. Semua sama menjadi tempat untuk menuntut ilmu,” tuturnya.
Diketahui, selama ini muncul adanya ketimpangan antara sekolah yang dipersepsikan sebagai sekolah unggul atau favorit, dengan sekolah yang dipersepsikan tidak favorit.
Terdapat sekolah yang diisi oleh peserta didik yang prestasi belajarnya tergolong baik/tinggi, dan umumnya berlatar belakang keluarga dengan status ekonomi dan sosial yang baik.
Sementara, terdapat juga di titik ekstrem lainnya, sekolah yang memiliki peserta didik dengan tingkat prestasi belajar yang tergolong kurang baik/rendah, dan umumnya dari keluarga tidak mampu.
Ia menegaskan, setiap sekolah bisa menjadi sekolah unggulan dan memiliki kesempatan yang sama dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan, seperti pelajaran, kegiatan, dan ekstrakurikuler.
“Otomatis akan menjadi sekolah unggulan, jika pengajar mau pun pekerja di sekolahnya mampu memaksimalkan potensi sekolah dengan baik. Itu nanti akan dipertanggungjawabkan dan mempermudahnya,” paparnya.
Pihaknya menjelaskan, apabila nantinya terdapat kendala dalam PPDB, maka dapat dilaporkan kepada dinas terkait.
“Jika ada kendala segera dilaporkan. Saya berharap, hak anak untuk bisa tertampung di sekolah terdekatnya itu lebih besar. Kemudian, ada empat jalur yang bisa diikuti siswa dalam PPDB seperti jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi,” tandasnya. (Lingkar Network | Ihza Fajar – Koran Lingkar)