Disdikpora Kudus Sebut Ada Aturan Baru PPDB Jalur Zonasi, Orang Tua Harus Faham!

KUDUS, Lingkarjateng.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2024 pada jalur zonasi untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kudus akan segera dibuka. Pendaftaran PPDB SD akan mulai dibuka tanggal 11-29 Juni 2024. Sedangkan, PPDB SMP dibuka secara daring mulai tanggal 24-27 Juni 2024 dan dibuka secara luring mulai 27 Juni-4 Juli 2024.

Anggun Nugroho, Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mengatakan telah membuat aturan baru terkait PPDB SD dan SMP tahun ini. Menurutnya, aturan ini lebih ketat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama terkait perubahan domisili calon peserta didik pada Kartu Keluarga.

Hal ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikpora Kudus nomor : 400.3.1/89/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kudus.

“Jalur zonasi yang memuat ketentuan baru, yakni dalam hal perubahan KK (Kartu Keluarga) karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut,” kata Anggun Nugroho.

Dia mengatakan, nama orang tua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.

Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua atau wali meninggal dunia, atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir tersebut.

“Tapi harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang,” tuturnya.

Bagi calon peserta didik yang tidak memiliki KK karena bencana alam atau bencana sosial, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang diketahui atau disahkan oleh lurah atau kepala desa.

“Yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” tambahnya.

Jika memang terdapat perubahan KK, perubahan domisili calon peserta didik paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S. – Lingkarjateng.id)